Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Isi dari Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
4 Maret 2022 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum sehingga memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh setiap lapisan masyarakat. Salah satu pedoman yang memuat peraturan-peraturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disingkat dengan KUHP. KUHP memuat pasal-pasal yang harus dipatuhi. Salah satu pasal tersebut adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Bagaimana isi dari pasal tersebut? Simak uraiannya berikut ini
ADVERTISEMENT
Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen
Sebelum beranjak ke pasal 263 KUHP, kita pelajari dahulu terkait hukum pidana. Hukum pidana ada untuk menciptakan keamanan di dalam masyarakat. Hal ini selaras dengan buku Hukum Pidana oleh Rahmanuddin Tomalili (2019:1-2), pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya.
Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum pidana harus dipatuhi agar kehidupan menjadi terasa aman.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam KUHP. Salah satu pasal yang ada di dalam KUHP adalah pasal 263 KUHP dengan isi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian isi pasal 263 KUHP. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. (LOV).
ADVERTISEMENT