Isi dari Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara hukum sehingga memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh setiap lapisan masyarakat. Salah satu pedoman yang memuat peraturan-peraturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disingkat dengan KUHP. KUHP memuat pasal-pasal yang harus dipatuhi. Salah satu pasal tersebut adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Bagaimana isi dari pasal tersebut? Simak uraiannya berikut ini
Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen
Sebelum beranjak ke pasal 263 KUHP, kita pelajari dahulu terkait hukum pidana. Hukum pidana ada untuk menciptakan keamanan di dalam masyarakat. Hal ini selaras dengan buku Hukum Pidana oleh Rahmanuddin Tomalili (2019:1-2), pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya.
Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum pidana harus dipatuhi agar kehidupan menjadi terasa aman.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam KUHP. Salah satu pasal yang ada di dalam KUHP adalah pasal 263 KUHP dengan isi sebagai berikut.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Demikian isi pasal 263 KUHP. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. (LOV).
