Konten dari Pengguna

Isi dari pasal 335 Ayat 1 KUHP

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Agustus 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sumber foto Mikhail Pavstyuk on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sumber foto Mikhail Pavstyuk on Unsplash
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki hukum yang berlaku di dalam negara tersebut dengan tujuan untuk membuat kondisi yang kondusif dan aman. Dengan adanya aturan atau hukum, setiap warga negara akan saling menghormati hak dan kewajiban mereka. Beberapa waktu yang lalu sempat viral mengenai berita tentang perbuatan tak menyenangkan yang bisa dipidanakan. Namun hal tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, pasalnya yang dimaksud dengan hal tidak menyenangkan bisa sangat bersifat subjektif dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang dilaporkan. Salah satu pasal yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan adalah pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT

Isi dari pasal 335

Ilustrasi pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sumber foto Tingey Injury Law Firm on Unsplash
Berikut adalah isi dari pasal 335 yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 335

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
ADVERTISEMENT
Pasal di atas dinamakan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sebelumnya, pasal tersebut dapat digunakan sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial, yang oleh sebagian kalangan warganet disebut dengan undang-undang perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapuskan frasa "perbuatan tidak menyenangkan" pada pasal tersebut. Hal ini dibacakan dalam Pembacaan Putusan Pengujian UU KUHP di ruang sidang pleno gedung MK awal 2014 lalu.
Ulasan mengenai isi dari pasal 335 ayat 1 KUHP yang menjadi salah satu dasar hukum untuk perbuatan tidak menyenangkan, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. (WWN)
ADVERTISEMENT