Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Sejarah Latar Belakangnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isi Dekrit Presiden sangat penting untuk dipelajari agar masyarakat bisa memahami sejarah bangsa Indonesia. Dekrit Presiden dikeluarkan dan diumumkan pada 5 Juli 1959. Tentunya, ada alasan tertentu yang menyebabkan dekrit tersebut dikeluarkan.
Peristiwa bersejarah ini perlu dipelajari oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat akan bisa benar-benar memahami isi dan sejarah dari peristiwa tersebut.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Mengutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII, Abdulkarim (2007:45), pada 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan dekrit untuk menyelamatkan keadaan dan situasi Indonesia yang tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan.
Dekrit Presiden tersebut disambut baik oleh rakyat, TNI AD, Mahkamah Agung, dan DPR. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut.
Menetapkan pembubaran konstituante;
Menetapkan bahwa UUD 1045 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia;
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu singkat.
Sejarah Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno setelah konstituante tidak berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai ganti UUDS 1950. Konstituante adalah dewan perwakilan yang dibentuk untuk menyusun konstitusi baru menggantikan UUDS 1950.
Anggota konstituante dipilih oleh rakyat pada 1955. Sidang pertama konstituante diadakan pada 10 November 1956. Tetapi, hingga 1958 perumusan UUD masih belum berhasil. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan antara para anggota konstituante.
Sementara itu, rakyat ingin untuk kembali pada UUD 1945. Presiden Soekarno kemudian menyarankan agar kembali ke UUD 1945 dalam amanat yang beliau sampaikan di depan sidang konstituante pada April 1959.
Anggota konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara pada Mei 1959. Hasilnya adalah sebanyak 269 orang setuju UUD 1945 dan 199 orang tidak setuju. Pemungutan suara tersebut harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.
Pemungutan suara kedua juga gagal memenuhi kuorum. Karena Indonesia pada waktu itu belum memiliki pedoman konstitusi yang jelas, ada berbagai pemberontakan yang terjadi di beberapa daerah.
Kegagalan konstituante dalam merumuskan UUD baru sangat berbahaya bagi kelangsungan negara. Hal inilah yang mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Baca juga: Kapan BPUPKI Terbentuk? Berikut Sejarah Singkatnya
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan sejarah latar belakang dikeluarkannya dekrit tersebut bisa dibaca dan dipahami. Pelajari sejarah Indonesia agar bisa mengetahui peristiwa penting apa yang pernah terjadi di tanah air. (KRIS)
