Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 1 Ayat 2 UUD1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
4 Oktober 2021 8:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai suatu negara hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai hukum yang tertinggi. Kedaulatan rakyat Indonesia pun diatur di dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang sempat mengalami amandemen.
ADVERTISEMENT
Isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, isi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Berdasarkan peraturan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Dengan begitu, maka sebenarnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR selaku penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Hal itu juga menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Konsekuensinya adalah MPR berwenang untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bahkan bisa meminta pertanggungjawaban Presiden, sehingga tidak akan ada Pemilu (Pemilihan Umum).
Isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Sesudah Amandemen
Dikutip dari situs resmi DPR, isi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sesudah amandemen UUD 1945 berubah menjadi:
ADVERTISEMENT
“Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”
Amendemen ketiga UUD 1945 yang merupakan hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 pada 1-9 November 2001 memperbaharui pasal 1 ayat 2 di dalam UUD 1945 yang membuat kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan begitu, kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat dan diselenggarakan berdasarkan UUD 1945, karena jika diselenggarakan tanpa peraturan, maka akan mengakibatkan kekacauan yang mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1944 itu ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, termasuk peraruran perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu), dan berbagai peraturan senada lainnya.
Setelah membaca isi pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 di atas, yuk, gunakan hakmu sebagai Warga Negara Indonesia di berbagai kesempatan, termasuk Pilkada dan Pemilu. (BRP)
ADVERTISEMENT