Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 154 KUHP tentang Hukum Menyatakan Kebencian terhadap Pemerintah
3 Maret 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya kita menaati hukum yang ada. Hukum-hukum tesebut ditulis dalam sejumlah peraturan. Salah satu buku yang mengatur hukum di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. KUHP memuat pasal-pasal yang mengikat warga negara Indonesia. Salah satu pasal tersebut adalah pasal 154 KUHP. Bagaimana isi dari pasal 154 KUHP? Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Isi Pasal 154 KUHP tentang Hukum Menyatakan Kebencian terhadap Pemerintah
Sebelum beralih ke isi pasal 154 KUHP, kita belajar dahulu pentingnya hukum bagi negara Indonesia. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Muhammad Sadi Is, S.HI., M.H. (2017:4) dikatakan bahwa hukum menjaga kebutuhan hidup agar terwujud suatu keseimbangan psikis dan fisik dalam kehidupan, terutama kehidupan kelompok sosial yang merasakan tekanan atau ketidaktepatan ikatan sosial. Oleh karena itu, hukum diperlukan agar tercipta kedamaian di masyarakat.
Hukum di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang mengikat setiap warga negara. Salah satu buku yang memuat peraturan-peraturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut KUHP.
Apabila ada seseorang yang melanggar hukum sesuai yang tertera dalam KUHP, orang tersebut bisa dipidana atau biasa kita kenal dengan istilah dipenjara. Oleh karena itu, selain menjaga kedamaian di masyarakat, kita dianjurkan untuk mematuhi hukum yang ada di KUHP agar kita tidak dipenjara
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang ada di KUHP adalah pasal 154 KUHP tentang pernyataan kebencian terhadap pemerintah. Lebih lengkapnya, pasal tersebut berisi sebagai berikut
Melihat isi pasal 154 KUHP tersebut, bila kita menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, kita bisa dihukum paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Oleh karena itu, kita harus mematuhi pasal tersebut agar kita tidak ditindak pidana. (LOV)