Konten dari Pengguna

Isi Pasal 154 KUHP tentang Hukum Menyatakan Kebencian terhadap Pemerintah

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Maret 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 154 KUHP, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 154 KUHP, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya kita menaati hukum yang ada. Hukum-hukum tesebut ditulis dalam sejumlah peraturan. Salah satu buku yang mengatur hukum di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. KUHP memuat pasal-pasal yang mengikat warga negara Indonesia. Salah satu pasal tersebut adalah pasal 154 KUHP. Bagaimana isi dari pasal 154 KUHP? Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Isi Pasal 154 KUHP tentang Hukum Menyatakan Kebencian terhadap Pemerintah

Sebelum beralih ke isi pasal 154 KUHP, kita belajar dahulu pentingnya hukum bagi negara Indonesia. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Muhammad Sadi Is, S.HI., M.H. (2017:4) dikatakan bahwa hukum menjaga kebutuhan hidup agar terwujud suatu keseimbangan psikis dan fisik dalam kehidupan, terutama kehidupan kelompok sosial yang merasakan tekanan atau ketidaktepatan ikatan sosial. Oleh karena itu, hukum diperlukan agar tercipta kedamaian di masyarakat.
Hukum di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang mengikat setiap warga negara. Salah satu buku yang memuat peraturan-peraturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau biasa disebut KUHP.
Apabila ada seseorang yang melanggar hukum sesuai yang tertera dalam KUHP, orang tersebut bisa dipidana atau biasa kita kenal dengan istilah dipenjara. Oleh karena itu, selain menjaga kedamaian di masyarakat, kita dianjurkan untuk mematuhi hukum yang ada di KUHP agar kita tidak dipenjara
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang ada di KUHP adalah pasal 154 KUHP tentang pernyataan kebencian terhadap pemerintah. Lebih lengkapnya, pasal tersebut berisi sebagai berikut
Ilustrasi Pasal 154 KUHP, Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Melihat isi pasal 154 KUHP tersebut, bila kita menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, kita bisa dihukum paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Oleh karena itu, kita harus mematuhi pasal tersebut agar kita tidak ditindak pidana. (LOV)