Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 154 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, dan Penghinaan
2 Maret 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Belanda sendiri, ketentuan demikian juga dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion, sehingga hanya dapat diberi toleransi untuk diberlakukan di daerah jajahan.
Oleh karena itu, nyatalah bahwa ketentuan pasal 154 dan 155 KUHP, memang dimaksudkan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan di Hindia Belanda, sehingga kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pasal 154 KUHP tentang permusuhan, kebencian, dan penghinaan.
Mengenal Pasal 154 pada KUHP
Dikutip dari buku Dekriminalisasi Terhadap Delik-delik dalam KUHP yang ditulis oleh Duwi Handoko (2016: 171), pasal 154 KUHP memiliki bunyi demikian:
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pasal 154 KUHP menjelaskan tentang sikap permusuhan berupa pernyataan di muka umum, rasa benci, merendahkan martabat pemerintah Indonesia, sedangkan pasal 156 KUHP menjelaskan kepada golongan pendudukan. Berikut bunyi pasal 156 KUHP:
KUHP sendiri merupakan sebuah bentuk dari kitab undang-undang yang kemudian berlaku untuk menjadi sebuah bentuk dari dasar hukum yang berada di wilayah Indonesia. KUHP menjadi sebuah bentuk dari hukum politik yang akan berlaku di wilayah Indonesia dan juga kemudian akan terbentuk atas hukum dari pidana materil dan juga hukum pidana formil.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai pasal 154 dalam KUHP. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)