Isi Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2021 13:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Pasal 28 ayat 1, sumber foto: https://unsplash.com/ by Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Pasal 28 ayat 1, sumber foto: https://unsplash.com/ by Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai warga negara, kita harus mengikuti apa yang tertera pada peraturan dasar hukumnya. Berbagai jenis peraturan tertulis secara menyeluruh dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Bagaimana dengan pasal 28 ayat 1?
ADVERTISEMENT

Isi Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia

Berbagai pasal yang tertulis dalam UUD 1945 berupa kewajiban seluruh warga negara hingga pemerintahan. Selain kewajiban, warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemegang kekuasaan negara. Salah satu pasal yang membahas tentang hak adalah Pasal 28 UUD 1945.
Secara keseluruhan, Pasal 28 UUD 1945 ini mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Lebih lengkapnya, Pasal 28 UUD 1945 ini berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Perlu diketahui, pasal 28 UUD 1945 telah mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua pada 18 Agustus 2000. Terdapat beberapa pasal yang ditambahkan, termasuk persoalan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
Sebelum amandemen, pasal tentang HAM hanya diatur dalam lima pasal, yakni Pasal 27-31. Namun, setelah mengalami perubahan dan penambahan melalui amandemen kedua, HAM dibahas secara lebih rinci dalam satu Bab khusus, yaitu Bab XA Pasal 28A-J.

Isi Pasal 28 UUD 1945

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
Pasal 28C
ADVERTISEMENT
Pasal 28D
Pasal 28E
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Pasal 28G
Sumber foto: https://unsplash.com/ by Mohamed Nohassi
Pasal 28H
ADVERTISEMENT
Pasal 28I
ADVERTISEMENT
Pasal 28J
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.(IJS)