Isi Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan beserta Ancaman Hukumannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 284 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinahan. Perzinahan merupakan aktivitas bersetubuh yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki, yang mana salah satu atau dua-duanya telah memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain.
Pelaku yang terjerat dengan pasal ini adalah mereka yang melakukan perzinahan atas dasar saling suka. Jadi, hasil hubungan gelap tersebut tidak dilakukan karena paksaan dari salah satu pihak.
Mengutip buku Konferensi Nasional 2 Seksi Psikoseksual dan Marital oleh Bessing (2021), zina menurut KUHP diidentikkan sebagai overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dibanding dibanding zina itu sendiri.overspel hanya bisa berlaku jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat perkawinan.
Perbuatan perzinahan termasuk delik aduan yang hanya bisa dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan hal tersebut. Pengaduan ini sifatnya juga dibatasi oleh hukum dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 bulan apabila pengadu berada di luar negeri.
Isi Pasal 284 KUHP dan Ancaman Hukumannya
Ancaman hukuman pasal 284 KUHP yaitu dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan. Adapun isi dari pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
1e. A. Laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku padanya :
Perempuan yang bersuami, berbuat zina :
2e. A. Laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami :
Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) berlaku pada kawannya itu.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami (isteri yang mendapat malu dan jika pada suami (isteri) itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (sipil) dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan (scheiding van tafel en bed) oleh perbuatan itu juga.
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Pengaduan tentang pidana perselingkuhan atau perzinahan pasal 284 KUHP bisa dicabut selama persidangan mengenai perkara tersebut belum dimulai. Hal ini tidak sama dengan delik aduan lainnya yang hanya bisa dicabut dalam waktu 3 bulan sejak pengaduannya masuk ke kepolisian.
(DLA)
