Konten dari Pengguna

Isi Pasal 310 KUHP Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi isi pasal 310 KUHP. Foto. dok. ArLawKa AungTun (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi isi pasal 310 KUHP. Foto. dok. ArLawKa AungTun (Unsplash.com)

Pasal 310 KUHP merupakan salah satu peraturan yang turut mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengetahui apa isi pasal 310 KUHP lengkap dengan contoh kasus dan hukumannya, berikut ini adalah pemaparan lengkap mengenai isi pasal 310 KUHP lengkap yang mudah dipahami.

Pasal 310 KUHP Lengkap dengan Sanksi dan Contoh Kasusnya

Indonesia merupakan negara hukum yang memberlakukan peraturan dan undang-undang sebagai dasar hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satu aturan yang berlaku adalah KUHP. Apa itu KUHP?

Ilustrasi isi pasal 310 KUHP. Foto. dok. Pattanaphong Khuankaew (Unsplash.com)

KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pidana yang berlaku di Indonesia. KUHP mengandung berbagai aturan-aturan yang berlaku untuk membatasi dan mengatur segala hal yang terjadi dalam negara, khususnya tindak pidana.

Tindak pidana ini nantinya akan diadili dengan hukum pidana. Penjelasan lengkap mengenai hukum pidana dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia yang ditulis oleh Darda Syahrizal, SH (2011: 24) yang menyebutkan bahwa hukum pidana termasuk ke dalam kategori hukum publik yang merupakan ketentuan hukum mengatur kepentingan umum.

Berbeda dengan hukum perdata yang mengatur hukum perseorangan, hukum pidana mengatur hubungan hukum yang menyangkut dengan kepentingan umum. Tak hanya itu, baik hukum pidana maupun hukum perdata juga memiliki perbedaan dari segi yang diberikan.

Ilustrasi kasus pasal 310 KUHP. Foto. dok. AmnajKhetsamtip (Unsplash.com)

Sanksi yang berlaku dalam hukum dapat diberikan berupa hukuman dalam bentuk kurungan, denda bahkan hukuman mati. Sedangkan bentuk sanksi hukum perdata dapat berupa ganti rugi berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat misalnya prestasi (melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu).

Salah satu isi dari KUHP yang berlaku di Indonesia adalah pasal 310 KUHP. Pasal ini dikenal sebagai peraturan yang membahas tentang pencemaran nama baik.

Contoh kasus pencemaran nama baik sangat beragam. Lebih lengkap pembahasan mengenai contoh kasus yang termasuk dalam isi pasal 310 KUHP dan sanksi yang diberlakukan dibahas dalam buku berjudul Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying Di Sekolah yang disusun oleh Antonius P.S. Wibowo, ‎Sonta Frisca Manalu (2019: 16).

Tertulis dalam buku tersebut bahwa bullying dengan kategori bullying verbal (khususnya yang berupa menyebarkan gosip), dapat dipadankan dengan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP). Pasal 310 KUHP rumusannya berbunyi sebagai berikut:

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah*

  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka yang berbuat itu diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah*

  3. Tindak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

* : merujuk pada pasal 1 ayat (1) PERPPU No. 18 Tahun 1960 jo. Pasal 3 PERMA No. 2 Tahun 2012, nilai denda ini wajib dikalikan 15.000 sehingga totalnya Rp 67.500.000

Secara garis besar isi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut: ayat (1) mengatur tentang pencemaran lisan, ayat (2) mengatur tentang pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur tentang alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Semoga pemaparan di atas mengenai isi pasal 310 KUHP beserta contoh kasus dan sanksinya bisa menambah pengetahuan tentang hukum yang berlaku di Indonesia. (DAP)