Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 310 KUHP Lengkap dengan Contoh Kasusnya
4 Maret 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasal 310 KUHP Lengkap dengan Sanksi dan Contoh Kasusnya
Indonesia merupakan negara hukum yang memberlakukan peraturan dan undang-undang sebagai dasar hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satu aturan yang berlaku adalah KUHP. Apa itu KUHP?
KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pidana yang berlaku di Indonesia. KUHP mengandung berbagai aturan-aturan yang berlaku untuk membatasi dan mengatur segala hal yang terjadi dalam negara, khususnya tindak pidana.
Tindak pidana ini nantinya akan diadili dengan hukum pidana. Penjelasan lengkap mengenai hukum pidana dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia yang ditulis oleh Darda Syahrizal, SH (2011: 24) yang menyebutkan bahwa hukum pidana termasuk ke dalam kategori hukum publik yang merupakan ketentuan hukum mengatur kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan hukum perdata yang mengatur hukum perseorangan, hukum pidana mengatur hubungan hukum yang menyangkut dengan kepentingan umum. Tak hanya itu, baik hukum pidana maupun hukum perdata juga memiliki perbedaan dari segi yang diberikan.
Sanksi yang berlaku dalam hukum dapat diberikan berupa hukuman dalam bentuk kurungan, denda bahkan hukuman mati. Sedangkan bentuk sanksi hukum perdata dapat berupa ganti rugi berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat misalnya prestasi (melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu).
Salah satu isi dari KUHP yang berlaku di Indonesia adalah pasal 310 KUHP. Pasal ini dikenal sebagai peraturan yang membahas tentang pencemaran nama baik.
Contoh kasus pencemaran nama baik sangat beragam. Lebih lengkap pembahasan mengenai contoh kasus yang termasuk dalam isi pasal 310 KUHP dan sanksi yang diberlakukan dibahas dalam buku berjudul Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying Di Sekolah yang disusun oleh Antonius P.S. Wibowo, ‎Sonta Frisca Manalu (2019: 16).
ADVERTISEMENT
Tertulis dalam buku tersebut bahwa bullying dengan kategori bullying verbal (khususnya yang berupa menyebarkan gosip), dapat dipadankan dengan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP). Pasal 310 KUHP rumusannya berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
* : merujuk pada pasal 1 ayat (1) PERPPU No. 18 Tahun 1960 jo. Pasal 3 PERMA No. 2 Tahun 2012, nilai denda ini wajib dikalikan 15.000 sehingga totalnya Rp 67.500.000
Secara garis besar isi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut: ayat (1) mengatur tentang pencemaran lisan, ayat (2) mengatur tentang pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur tentang alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Semoga pemaparan di atas mengenai isi pasal 310 KUHP beserta contoh kasus dan sanksinya bisa menambah pengetahuan tentang hukum yang berlaku di Indonesia. (DAP)