Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu isi UUD 1945 yang sering masuk ke dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS adalah isi pasal 34 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen.
Kelulusan peserta CPNS amat ditentukan oleh hasil TWK ini. Adapun standar nilainya minimal 75 poin. Untuk itu, bagi Anda yang akan mengikuti TWK CPNS, bacalah artikel ini sampai akhir.
Isi Pasal 34 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Dilansir dari buku Sistem Jaminan Sosial Nasional: Mewujudkan Amanat Konstitusi, Sulastomo, (2011:43), inilah isi pasal 34 UUD 1945 sebelum amandemen:
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
UUD 1945 mulai mengalami beberapa amandemen usai berakhirnya era Orde Baru pada 1998. Amandemen pertama UUD 1945 dilaksanakan di dalam Sidang Umum MPR, tepatnya pada 14-21 Oktober 1999. Kemudian dari tahun 2000 sampai 2002, UUD 1945 juga berturut-turut diamandemen melalui Sidang Tahunan MPR.
Nah, pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara diamandemen karena kebijakannya masih terlalu luas. Belum jelas bentuk pemeliharaan seperti apa yang akan diberikan, karena hanya berisi 1 ayat.
Maka dari itu, pada amandemen UUD 1945 yang ke-4 di tahun 2002, pasal 34 ini mengalami penambahan yang menjelaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Isi Pasal 34 UUD 1945 Setelah Amandemen
Dilansir dari buku Sistem Jaminan Sosial Nasional: Mewujudkan Amanat Konstitusi, Sulastomo, (2011:43), inilah isi pasal 34 UUD 1945 setelah amandemen:
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dengan begitu, jelaslah bahwa pemerintah wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan sistem jaminan sosial serta fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Bagaimana? Kini Anda sudah memahami isi pasal 34 UUD 1945, kan?
