Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Contoh Kasusnya
1 Maret 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengutip buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Moeljatno (2021), Pasal 362 KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Pencurian yang dibahas dalam Pasal 363 disebut juga dengan Pencurian Berat.
ADVERTISEMENT
Pencurian berat merupakan suatu bentuk kejahatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut dan ditambah dengan unsur-unsur lainnya yang memberatkan.
Isi Pasal 362 KUHP
Isi pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur-unsur Pencurian Berat
Tindak pidana pencurian dapat dikategorikan sebagai pencurian beat apabila ditambah dengan unsur-unsur berikut ini:
• Obyek pencurian berupa hewan ternak.
• Pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, letusan, gempa bumi, gempa laut, gunung meletus, kapal terdampar, kapal karam, kecelakaan kereta api, pemberontakan, atau bahaya perang.
ADVERTISEMENT
• Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang seseorang dan tidak dikehendaki oleh yang berhak.
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman Hukuman Pidana Pencurian
Setiap tindak kejahatan pasti ada hukumannya, begitu juga dengan tindak pencurian. Yang mencuri yaitu sebagai berikut:
• Hukuman penjara paling lama sembilan tahun : hal ini berlaku apabila tindak pencurian disertai dengan ancaman kekerasan atau ancaman kepada seseorang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, mempermudah melarikan diri sendiri, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
• Hukuman penjara paling lama dua belas tahun : Apabila perbuatannya dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
• Hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun : jika perbuatannya mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Contoh Kasus Pasal 362 KUHP
Beberapa contoh kasus pasal 362 KUHP yaitu sebagai berikut:
• Perkara pencurian yang terjadi di sebuah cottage atau villa di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
• Kasus pencurian motor berkedok meminta sumbangan di Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang.
• Kasus pencurian barang elektronik di Labuanbajo.
Itulah penjelasan mengenai isi, ancaman pidana, dan contoh kasus pasal 362 KUHP. Pencurian merupakan tindakan tidak terpuji yang sebaiknya dihindari agar tidak memperoleh sanksi, baik dari masyarakat maupun ancaman hukum.
(DLA)
ADVERTISEMENT