Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang Penting untuk Diketahui Masyarakat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah sekumpulan peraturan tentang hukum pidana di Indonesia. Salah satu perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP adalah pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Bagaimana isi Pasal 362 KUHP? Supaya lebih memahami isi dan unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian, kita akan menyimak penjelasan mengenai isi pasal 362 KUHP dalam artikel berikut ini.

Isi Pasal 362 KUHP
Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 44-46), pencurian adalah suatu tindakan melawan hukum yang tindakannya mengambil hak atas barang milik orang lain. secara terpaksa atau tidak terpaksa atau secara diam-diam atau tidak diam-diam hingga dengan tindakannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap korban dari tindakan pengambilan barang orang lain tersebut.
Pasal 362 KUHP mengatur mengenai pencurian biasa. Bunyi Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Berdasarkan rumusan tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian biasa adalah sebagai berikut:
Unsur obyektif yang meliputi unsur-unsur:
Mengambil.
Suatu barang.
Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Unsur subyektif, yang meliputi unsur-unsur:
Dengan maksud.
Untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri.
Secara melawan hukum.
Menurut buku Panduan Memahami Masalah Hukum di Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban oleh Boris Tampubolon, S.H. (2019: 18), seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi semua unsur-unsur Pasal 362 KUHP. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka bukan tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud Pasal 362 KUHP.
Itulah penjelasan mengenai isi dan unsur-unsur Pasal 362 KUHP. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai hukum pidana dan peraturannya di Indonesia. (IND)
