Konten dari Pengguna

Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang Penting untuk Diketahui Masyarakat

Berita Terkini
Penulis kumparan
23 Februari 2022 19:54 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang Penting untuk Diketahui Masyarakat. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang Penting untuk Diketahui Masyarakat. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah sekumpulan peraturan tentang hukum pidana di Indonesia. Salah satu perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP adalah pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Bagaimana isi Pasal 362 KUHP? Supaya lebih memahami isi dan unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian, kita akan menyimak penjelasan mengenai isi pasal 362 KUHP dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi artikel Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang Penting untuk Diketahui Masyarakat. Sumber: unsplash.com/IƱaki del Olmo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang Penting untuk Diketahui Masyarakat. Sumber: unsplash.com/IƱaki del Olmo

Isi Pasal 362 KUHP

ADVERTISEMENT
Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 44-46), pencurian adalah suatu tindakan melawan hukum yang tindakannya mengambil hak atas barang milik orang lain. secara terpaksa atau tidak terpaksa atau secara diam-diam atau tidak diam-diam hingga dengan tindakannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap korban dari tindakan pengambilan barang orang lain tersebut.
Pasal 362 KUHP mengatur mengenai pencurian biasa. Bunyi Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rumusan tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian biasa adalah sebagai berikut:
Menurut buku Panduan Memahami Masalah Hukum di Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban oleh Boris Tampubolon, S.H. (2019: 18), seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencurian jika terpenuhi semua unsur-unsur Pasal 362 KUHP. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka bukan tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud Pasal 362 KUHP.
Ilustrasi artikel Isi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang Penting untuk Diketahui Masyarakat. Sumber: unsplash.com/Mikhail Pavstyuk
Itulah penjelasan mengenai isi dan unsur-unsur Pasal 362 KUHP. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai hukum pidana dan peraturannya di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT