Konten dari Pengguna

Isi Peraturan yang Ditetapkan dalam Protokol Montreal

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Mei 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Peraturan yang diterapkan dalam Protokol Montreal berisi tentang pengurangan penggunaan CFC. Foto: Unsplash/Mathias Reding
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Peraturan yang diterapkan dalam Protokol Montreal berisi tentang pengurangan penggunaan CFC. Foto: Unsplash/Mathias Reding
ADVERTISEMENT
Perkembangan zaman memberikan dampak negatif terutama pemanasan global. Maka dari itu, dibuat perjanjian pada 1987 dengan nama Protokol Montreal. Peraturan yang diterapkan dalam Protokol Montreal berisi tentang pengurangan penggunaan CFC.
ADVERTISEMENT
Alasannya karena senyawa tersebut dapat merusak lapisan ozon sebagai bagian atmosfer. Dampaknya sinar ultraviolet (UV) dari Matahari yang masuk ke Bumi dapat mengakibatkan kanker kulit, katarak, hingga merusak ekologi bumi.

Sejarah Protokol Montreal

Ilustrasi Peraturan yang diterapkan dalam Protokol Montreal berisi tentang pengurangan penggunaan CFC. Foto: Unsplash/NASA
Pada tahun 1973 Kimiawan Frank Sherwood Rowland dan Mario Molina pada University of California, mulai mempelajari dampak CFC di atmosfer Bumi.
Mereka menemukan bahwa molekul Chlorofluorocarbons (CFC) cukup stabil untuk tetap berada di atmosfer sampai ke tengah Stratosfer. Selanjutnya CFC akan diuraikan oleh radiasi ultraviolet menjadi atom Klorin.
Rowland dan Molina kemudian mengusulkan bahwa atom Klorin ini kemungkinan menjadi penyebab kerusakan dalam jumlah besar Ozon (O3) di Stratosfer.
Argumen mereka didasarkan pada suatu analogi untuk karya kontemporer oleh Paul J.Crutzen dan Harold Johnston, yang telah menunjukkan bahwa Oksida Nitrat (NO) dapat mengkatalisis penghancuran Ozon.
ADVERTISEMENT
Konsekuensi dari penemuan ini adalah bahwa karena Ozon di Stratosfer menyerap sebagian besar radiasi ultraviolet-B (UV-B) yang akan mencapai permukaan Bumi.
Maka penipisan lapisan Ozon oleh CFC akan mengarah pada peningkatan radiasi UV-B menuju permukaan Bumi, yang mengakibatkan peningkatan kanker kulit dan dampak lain seperti kerusakan pada tanaman dan fitoplankton laut.
Pada bulan Juni 1974, Rowland dan Molina bersaksi di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Desember 1974.
Setelah kesaksian Rowland dan Molina di DPR Amerika Serikat ini, disediakan dana besar untuk mempelajari berbagai aspek dari masalah dan untuk mengkonfirmasi temuan awal.
Pada tahun 1976 National Academy of Sciences (NAS) Amerika Serikat merilis sebuah laporan yang menyatakan kredibilitas ilmiah penipisan ozon hipotesis. NAS terus menerbitkan penilaian dari ilmu yang bersangkutan untuk dekade berikutnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada tahun 1985, ilmuwan British Antarctic Survey Farman, Shanklin dan Gardiner menerbitkan hasil kajian yang menunjukkan lubang Ozon dalam jurnal Nature yang menunjukkan penurunan Ozon di kutub jauh lebih besar daripada yang diantisipasi.
Pada tahun yang sama, 20 negara, yaitu pada tahun 1985, termasuk sebagian besar produsen CFC utama, menandatangani Konvensi Wina, yang menetapkan kerangka kerja bagi negosiasi internasional Ozon.

Isi Protokol Montreal

Ilustrasi isi Protokol Montreal. Foto: Unsplash/Sebastien LE DEROUT
Dikutip dari buku Penegakan Hukum Lingkungan oleh Sukanda Husin (2020) Protokol Montreal pada tahun 1987 memuat penjelasan mengenai bagaimana signatories harus menurunkan produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak ozon.
Zat-zat yang diatur dalam Protokol Montreal dituangkan dalam Annex A, Group I dan II. Zat tersebut sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Penurunan produksi tersebut diatur sebanyak 50% pada tahun 1995, sebanyak 85% pada tahun 1997 dan sebanyak 100% pada tahun 2000 (dikaitkan dengan angka-angka tahun 1986).
Negara-negara berkembang mendapatkan grace period 10 tahun untuk memenuhi ketentuan ini.
Adanya peraturan yang diterapkan dalam Protokol Montreal berisi tentang pengurangan penggunaan CFC ini sebagai upaya melindungi atmosfer. Sehingga, kemajuan teknologi dan industri tidak sampai merusak manusia maupun kehidupan di bumi.(MZM)