Isi Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang Perlu Dipahami

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) telah merilis aturan baru terkait PPPK Paruh Waktu. Masyarakat perlu memahami isi Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kepmenpan atau Permenpan tersebut membahas sejumlah hal yang berhubungan dengan PPPK Paruh Waktu. Beberapa keputusannya adalah syarat hingga gaji PPPK Paruh Waktu.
Isi Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
Mengutip dari Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja, Imbaruddin (2020:191), PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
KemenpanRB telah mengeluarkan aturan baru mengenai PPPK Paruh Waktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmenpan atau Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Berikut ini beberapa poinnya.
1. Syarat PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
2. Kebutuhan Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
Guru dan tenaga kependidikan;
Tenaga kesehatan;
Tenaga teknis;
Pengelola umum operasional;
Operator layanan operasional;
Pengelola layanan operasional; atau
Penata layanan operasional.
3. Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
4. Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu mendapat upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan untuk gaji atau upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kewajiban PPPK paruh Waktu
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
Menjaga netralitas.
Baca juga: Pengertian P3K Paruh Waktu Beserta Perbedaannya dengan Penuh Waktu
Demikian beberapa poin dari Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang perlu dipahami. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
