Konten dari Pengguna

Isi Pernyataan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Mei 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tuliskan isi pernyataan uud 1945 pasal 29 ayat 1 - Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tuliskan isi pernyataan uud 1945 pasal 29 ayat 1 - Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Tuliskan isi pernyataan UUD 1945 pasal 29 ayat 1! Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, Mulai dari macam-macam hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, sampai dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.

Tuliskan Isi Pernyataan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1!

Ilustrasi tuliskan isi pernyataan uud 1945 pasal 29 ayat 1 - Sumber: pixabay.com/astama81
UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal yang mengatur tentang berbagai aspek pemerintahan dan hak warga negara. Banyaknya pasal dan ayat dalam UUD 1945 disebabkan oleh kebutuhan untuk mengatur secara komprehensif berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu pasal penting dalam UUD 1945 adalah Pasal 29 Ayat 1. Jika menemui soal atau pertanyaan tuliskan isi pernyataan UUD 1945 pasal 29 ayat 1, inilah jawabannya.
Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945:
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan materi di buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, Tim Ganesha Operation, (2007), pasal tersebut mengakui bahwa negara Indonesia didasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, negara mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan bernegara dan berbangsa. Prinsip ini juga menjadi landasan moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Beberapa implikasi penting dari Pasal 29 Ayat 1 dalam kehidupan di Indoneisa, antara lain:

1. Kebebasan Beragama

Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, serta beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya tersebut.

2. Toleransi Beragama

Pasal ini mendorong terciptanya toleransi antarumat beragama. Dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap warga negara diharapkan untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan.
ADVERTISEMENT

3. Pendidikan Agama

Pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non-formal, diharapkan mengintegrasikan nilai-nilai agama sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang bermoral dan beretika.
Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah jawaban untuk menjawab pertanyaan tuliskan isi pernyataan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dengan tepat. (DNR)