Pengamalan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu pengamalan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah menjamin kebebasan bagi tiap warga negaranya untuk memilih agama dan kepercayaannya masing-masing. Artinya, setiap warga negara diberi kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan yang dipilihnya.
Sebagai negara multikultural dengan lebih dari satu agama resmi, tentu adanya pasal tersebut sangat membantu masyarakat Indonesia agar tetap tenang dalam menjalankan agamanya masing-masing. Selain itu, pasal tersebut juga dapat menjadi salah satu wujud menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengamalan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengutip dari buku Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila, Ignasius Jonan, Abhan, Puspitasari, dkk (hal 115), bunyi Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Secara umum, makna dari bunyi pasal tersebut adalah pemerintah wajib memberi perlindungan kepada setiap warga negara untuk merdeka dalam memeluk agamanya masing-masing. Termasuk di dalamnya juga untuk menjalankan ibadahnya.
Dengan kata lain, warga negara mempunyai kebebasan untuk memilih agama tanpa adanya campur tangan maupun paksaan dari siapapun, termasuk pemerintah. Hal ini karena keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa harus dilandasi keyakinan kuat dalam hati nurani setiap individu.
Adapun beberapa pengamalan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
Melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan yang dianutnya masing-masing.
Menyediakan sarana dan juga prasarana ibadah bagi semua agama.
Menetapkan hari besar keagamaan sebagai hari libur nasional. Tujuannya agar umat beragama yang melaksanakan acara keagamaan tersebut dapat lebih fokus menjalaninya.
Mempunyai sikap menghormati atau toleransi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain.
Baca Juga: Pengertian Konstitusi dan Jenisnya di Indonesia
Itu dia penjelasan tentang pengamalan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga informasi di atas bermanfaat sekaligus mampu meningkatkan sikap toleransi antar sesama umat beragama di Indonesia. Dengan begitu, maka persatuan dan kesatuan bangsa akan terwujud. (Anne)
