Pengertian Konstitusi dan Jenisnya di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang kalian ketahui tentang konstitusi? Soal PKN ini menjadi tantangan bagi sebagian siswa kelas 8.
Setiap negara memiliki konstitusi sebagai dasar atau pegangan dalam penyelenggaraan negaranya. UUD 1945 adalah salah satu bentuk konstitusi di Indonesia.
Apa yang Kalian Ketahui tentang Konstitusi? Pahami Penjelasannya
Konstitusi berasal dari bahasa Inggris, constitution, yang berarti undang-undang atau hukum dasar. Dikutip dari buku Top No. 1 Ulangan Harian SMP/MTs Kelas 8, Tim Guru Indonesia (2015:501), berikut adalah jawaban untuk soal apa yang kalian ketahui tentang konstitusi.
Secara umum, pengertian konstitusi adalah peraturan dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok, dan menjadi salah satu sumber peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam arti luas, konstitusi adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam arti sempit, konstitusi adalah piagam dasar atau undang-undang dasar. Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung pengertian sebagai berikut.
Sebagai hukum, UUD bersifat mengikat, baik pada pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun terhadap warga negara.
Sebagai hukum, UUD berisi norma-norma, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak dalam sebuah negara.
Sebagai hukum dasar negara, UUD berfungsi sebagai sumber hukum dari setiap produk hukum yang akan dibuat, dan menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam bertindak.
Mengenal Jenis-Jenis Konstitusi
Berdasarkan bentuknya, kontitusi dapat dibedakan menjadi jenis-jenis berikut, dikutip dari Buku Siswa PPKN SMP/MTs Kelas 8, Sri Nurhayati, Iwan Muharji (2021:65).
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi negara yang dituangkan dalam sebuah dokumen, atau beberapa dokumen formal yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain, atau perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal, tetapi berupa konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan kenegaraan. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Apa yang kalian ketahui tentang konstitusi? Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam sebuah negara merdeka dan berdaulat.(DK)
