Isi Perpres 79 Tahun 2025 Kenaikan Gaji ASN, Ini Prioritasnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu yang mencuri perhatian yaitu isi Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN.
Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Namun tidak semua ASN mendapatkan kenaikan gaji, hanya beberapa saja seperti guru, TNI/Polri, dosen, tenaga penyuluh, hingga pejabat negara.
Perpres 79 Tahun 2025 Kenaikan Gaji ASN Resmi Diteken Presiden
Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, Perpres 79 Tahun 2025 ini memuat ketentuan mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dokumen pemutakhiran RKP 2025 tersebut merupakan bagian dari dokumen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025, yang kemudian disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Poin penting Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN. Dalam dokumen RKP 2025, tercatat delapan program unggulan pemerintah, dengan kenaikan gaji ASN menempati poin keenam. Secara lebih rinci, kelompok ASN yang menjadi prioritas meliputi:
Guru
Dosen
Tenaga kesehatan
Penyuluh
TNI/Polri
Pejabat negara.
Selain program kenaikan gaji, pemerintah juga merancang skema penghargaan berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Tujuannya, indeks sistem merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin dapat meningkat hingga 67 persen, sedangkan aspek manajemen kinerja ditargetkan mencapai 61 persen.
Wacana yang Kini Terealisasikan di Tahun 2025
Wacana mengenai kenaikan gaji PNS sejatinya telah bergulir sejak pemerintah merumuskan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam dokumen tersebut, arah kebijakan belanja pegawai difokuskan pada empat aspek utama, dengan gaji PNS menjadi salah satunya.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, pernah menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap. Kelompok yang diprioritaskan mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan bertahap tersebut dinilai penting agar penyesuaian gaji tidak membebani APBN secara signifikan, sekaligus tetap menjaga stabilitas fiskal negara.
Selain itu, fokus pada profesi strategis seperti pendidik, tenaga kesehatan, dan aparat keamanan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat sektor-sektor vital yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Baca Juga: 3 Undang-Undang atau Peraturan yang Menjadi Landasan bagi Regulasi Pangan
Jadi, isi Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN. Namun, prioritas gaji ASN yang naik hanya ada enam yaitu guru, TNI/Polri, dosen, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan hingga pejabat negara. (Umi)
