Isi PPh Pasal 22 beserta Pengertian dan Ketentuannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPh pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh badan usaha atau perusahaan tertentu sebagai wajib pajak. Adapun ketentuan pajak tersebut ditujukan bagi perusahaan terkait yang melakukan kegiatan perdagangan seperti impor, ekspor atau lain sebagainya.
Mengutip dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id (diakses pada 16/10/21), objek PPh pasal 23 ialah menyasar kepada kegiatan perdagangan, khususnya pembelian barang seperihalnya komputer, mebel, ATK, mobil dinas, yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada rekanan penjual barang. Jika suatu badan usaha berstatus swasta atau non pemerintah, maka pajak penghasilan ini juga akan dikenakan bagi setiap kegiatan ekspor, impor dan re-impor.
Besaran Tarif PPh Pasal 22 yang Harus Dibayar Wajib Pajak
Secara umum besaran tarif PPh pasal 22 yang harus dibayarkan wajib pajak atas kegiatan perdagangan tersebut adalah sebesar 1,5 persen dari harga beli barang dan belum termasuk PPN. Jika rekanan perdagangan tidak memiliki NPWP, maka besaran tarifnya bisa lebih tinggi 100%.
Selain pemberlakuan tarif umum sebesar 1,5 persen dari harga beli tadi, pajak penghasilan pasal 22 juga diberlakukan tarif khusus seperti ketentuan berikut ini:
Tarif Atas Impor
Bila menggunakan Angka Pengenal Importir (API), maka tarifnya 2,5% dari nilai impor
Bila non-API = 7,5% dari nilai impor
Yang tidak dikuasai = 7,5% dari harga jual lelang
Tarif Atas Pembelian Barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUPMD
Tarifnya sebesar 1,5% dari harga pembelian barang yang belum termasuk PPN
Tarif Atas Penjualan Hasil Produksi
Kertas = 0.1% dari DPP PPN (Tidak Final)
Semen = 0.25% dari DPP PPN (Tidak Final)
Baja = 0.3% dari DPP PPN (Tidak Final)
Otomotif = 0.45% dari DPP PPN (Tidak Final)
Tarif Atas Pembelian Bahan untuk Keperluan Industri Ekspor
Tarifnya sebesar 0,25% dari harga pembelian dan belum termasuk PPN
Tarif Impor
Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu dengan API = 0,5% dari nilai impor
Tarif Atas Penjualan
Penjualan pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Itulah beberapa ketentuan PPh pasal 22 yang perlu dibayarkan oleh para wajib pajak, baik yang berasal dari instansi pemerintah ataupun dari badan usaha swasta.(HAI)
