Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Isi PPh Pasal 22 beserta Pengertian dan Ketentuannya
17 Oktober 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PPh pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh badan usaha atau perusahaan tertentu sebagai wajib pajak. Adapun ketentuan pajak tersebut ditujukan bagi perusahaan terkait yang melakukan kegiatan perdagangan seperti impor, ekspor atau lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id (diakses pada 16/10/21), objek PPh pasal 23 ialah menyasar kepada kegiatan perdagangan, khususnya pembelian barang seperihalnya komputer, mebel, ATK, mobil dinas, yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada rekanan penjual barang. Jika suatu badan usaha berstatus swasta atau non pemerintah, maka pajak penghasilan ini juga akan dikenakan bagi setiap kegiatan ekspor, impor dan re-impor.
Besaran Tarif PPh Pasal 22 yang Harus Dibayar Wajib Pajak
Secara umum besaran tarif PPh pasal 22 yang harus dibayarkan wajib pajak atas kegiatan perdagangan tersebut adalah sebesar 1,5 persen dari harga beli barang dan belum termasuk PPN. Jika rekanan perdagangan tidak memiliki NPWP, maka besaran tarifnya bisa lebih tinggi 100%.
Selain pemberlakuan tarif umum sebesar 1,5 persen dari harga beli tadi, pajak penghasilan pasal 22 juga diberlakukan tarif khusus seperti ketentuan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Tarif Atas Impor
Tarif Atas Pembelian Barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUPMD
Tarif Atas Penjualan Hasil Produksi
Tarif Atas Pembelian Bahan untuk Keperluan Industri Ekspor
Tarif Impor
ADVERTISEMENT
Tarif Atas Penjualan
Penjualan pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa ketentuan PPh pasal 22 yang perlu dibayarkan oleh para wajib pajak, baik yang berasal dari instansi pemerintah ataupun dari badan usaha swasta.(HAI)