Konten dari Pengguna

Istilah Korupsi dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Juli 2024 19:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut. Sumber: Unsplash/iMattSmart
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut. Sumber: Unsplash/iMattSmart
ADVERTISEMENT
Meskipun tidak ada istilah korupsi dalam Alquran, tetapi adalah istilah untuk menyebut perilau tersebut. Perilaku korupsi dalam Islam disebut dengan istilah ghulul serta risywah.
ADVERTISEMENT
Korupsi adalah praktik kecurangan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Sedangkan ghulul adalah penggelapan atau penghiatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Sementara risywah adalah suap.

Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut dengan Apa?

Ilustrasi Perilaku Korupsi dalam Islam Disebut. Sumber: Unsplash/Markus Spiske
Korupsi dalam Islam melanggar prinsip dasar yang terdiri dari lima hal (al-kulliyat al-khams). Berikut ini penjelasannya
ADVERTISEMENT
Perilaku korupsi dalam Islam disebut dengan ghulul dan risywah. Berikut adalah penjelasannya:

1. Ghulul

Dikutip dari buku Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, Nurjanah, (2015:60), secara harfiah ghulul berarti pengkhianatan terhadap kepercayaan atau amanah.
Hal ini juga disebutkan dalam firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 161 yang artinya:
Inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Makna ghulul itu sendiri terlihat dari ungkapan Nabi Muhammad saw, "Kamu sebenarnya mengira kami melakukan ghulul dan tidak membagikan ganimah untuk kamu, terlihat bahwa pengertian ghulül adalah kebijakan pembagian ganimah yang tidak sebagaimanana mestinya, menyimpang dari ketentuan yang ada.”

2. Risywah

Berdasarkan Kamus Bahasa Arab-Indonesia, perilaku korupsi dalam Islam disebut risywah. Sebenarnya, risywah dipadankan dengan kata "suap", tapi banyak ulama sepakat bahwa kata risywah adalah yang paling mendekati dengan kata korupsi.
Secara istilah, risywah atau suap artinya pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkara dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Salah satu dalil Alquran yang dijadikan rujukan risywah adalah surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Ayat di atas menerangkan tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil (memperoleh harta dari orang lain dengan salah satu dari dua pihak merasa terpaksa) dalam bentuk dan cara apa pun. Suap adalah salah satu jenis perbuatan tersebut dan hukumnya haram dalam Islam.
Dari ulasan diatas dapat disimpulkan perilaku korupsi dalam Islam disebut dengan ghulul dan risywah. Perilaku korupsi merupakan perbuatan yang dibenci Allah Swt. Hindari perbuatan tercela ini agar tenang dalam menjalani hidup.(Adm)
ADVERTISEMENT