Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Istilah Mengganti Puasa di Hari Lain dan Penyebabnya
3 Maret 2025 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengganti puasa di hari lain disebut puasa qada dalam Islam. Ini merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
Mengqada puasa bisa dilakukan mulai setelah bulan Ramadan hingga akhir bulan Syakban. Selain itu, ada beberapa aturan penting yang perlu diperhatikan oleh umat Islam saat hendak melaksanakan puasa qadha agar ibadahnya sesuai dengan syariat.
Mengganti Puasa di Hari Lain Disebut Apa?
Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari", Kh Muhammad Habibillah (2018), mengganti puasa di hari lain disebut puasa qada.
Puasa qada adalah ibadah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa Ramadan yang tertinggal karena alasan tertentu, seperti sakit, atau halangan lain yang dibenarkan secara syariat.
Puasa ini menjadi kewajiban bagi umat muslim yang tidak dapat menyelesaikan puasanya di bulan Ramadan, dan harus dilaksanakan di hari lain setelah Ramadan hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.
ADVERTISEMENT
Melaksanakan puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab untuk menyempurnakan kewajiban kepada Allah dan meraih keberkahan dari ibadah yang tertunda.
Penyebab Seseorang Melaksanakan Puasa Qada
Berikut adalah penyebab seseorang perlu melaksanakan puasa qada.
1. Sakit
Orang yang sakit dan khawatir puasanya memperburuk kondisi kesehatan diperbolehkan tidak berpuasa. Jika sembuh, mereka wajib mengqada puasanya di lain waktu.
2. Bepergian Jauh (Musafir)
Seseorang yang melakukan perjalanan jauh yang menyulitkan untuk berpuasa boleh meninggalkannya. Namun, puasa yang tertinggal harus diganti setelah Ramadan.
3. Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa berdasarkan syariat. Mereka wajib mengqada puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.
4. Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Mereka wajib mengqada puasanya di lain waktu, dan dalam kondisi tertentu bisa disertai fidyah.
ADVERTISEMENT
5. Kondisi Fisik Lemah atau Sementara
Orang yang mengalami kelemahan fisik sementara. Misalnya, karena kelelahan ekstrem atau pemulihan pascaoperasi, boleh meninggalkan puasa dan menggantinya saat sudah kuat kembali.
Jadi, mengganti puasa di hari lain disebut puasa qada. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa Ramadan. (Umi)