Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Istilah Proses Hukum yang Menyebabkan Orang Mempunyai Kewarganegaraan Lain
18 November 2022 23:12 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain disebut dengan naturalisasi. Istilah yang satu ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, faktanya Indonesia sering memberikan naturalisasi kepada seseorang yang memenuhi syarat, lho. Ada orang yang mendapatkan naturalisasi biasa maupun istimewa. Penasaran ingin tahu informasi selengkapnya tentang naturalisasi?
ADVERTISEMENT
Proses Hukum untuk Mempunyai Kewarganegaraan Lain
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain adalah naturalisasi. Di Indonesia, naturalisasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Adapun orang asing merupakan orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Mengutip dari laman jabar.kemenkumham.go.id, berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat gelar naturalisasi dari pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, istilah proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain dinamakan naturalisasi. Berbeda dengan orang biasa yang harus mengajukan permohonan naturalisasi, pemerintah Indonesia juga kerap memberikannya secara cuma-cuma kepada orang asing atas jasa dari yang bersangkutan atau yang disebut dengan naturalisasi istimewa. (Anne)