Konten dari Pengguna

Istilah Software yang Diperbanyak Tanpa Seizin Pemegang Hak Cipta

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Januari 2025 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi software yang diperbanyak tanpa seizin pemegang hak cipta, berarti dibuat secara - Sumber: pixabay.com/kuszapro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi software yang diperbanyak tanpa seizin pemegang hak cipta, berarti dibuat secara - Sumber: pixabay.com/kuszapro
ADVERTISEMENT
Software yang diperbanyak tanpa seizin pemegang hak cipta, berarti dibuat secara apa? Ternyata, masih ada sebagian orang yang belum menyedari bahwa tindakan memperbanyak software ini termasuk salah satu bentuk pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Di era digital seperti sekarang, tindakan semacam itu masih menjadi masalah yang merugikan banyak pihak, terutama pengembang dan perusahaan teknologi.

Bajakan: Software yang Diperbanyak Tanpa Seizin Pemegang Hak Cipta Berarti Dibuat secara Ilegal

Ilustrasi software yang diperbanyak tanpa seizin pemegang hak cipta, berarti dibuat secara - Sumber: pixabay.com/markusspiske
Software yang diperbanyak tanpa seizin pemegang hak cipta, berarti dibuat secara ilegal atau tidak resmi. Istilah yang digunakan untuk menyebutnya adalah software bajakan.
Disebut bajakan karena istilah ini mengacu pada tindakan pembajakan, yaitu penyalinan, penggunaan, atau distribusi karya milik orang lain tanpa izin pemilik hak cipta. Bisa dikatakan bahwa software bajakan adalah perangkat lunak yang "dicuri" dari pemilik aslinya.
Pembajakan software adalah proses menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak tanpa izin dari pemegang hak cipta. Tindakan ini melibatkan pelanggaran terhadap hak cipta yang dilindungi oleh hukum, baik nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Computer Crime, (2017), beberapa bentuk pembajakan bisa berupa:
Hak cipta melindungi perangkat lunak sebagai karya intelektual. Undang-Undang Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pihak pembuat software untuk:
Di Indonesia, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang pelanggaran hak cipta, termasuk perangkat lunak. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Pembajakan software tidak hanya merugikan pemegang hak cipta tetapi juga membahayakan pengguna. Menggunakan software legal adalah langkah yang mendukung inovasi, keamanan, dan keberlanjutan industri teknologi.
ADVERTISEMENT
Software yang diperbanyak tanpa seizin pemegang hak cipta, berarti dibuat secara ilegal. Pastikan untuk selalu membeli software dari sumber terpercaya dan periksa lisensi atau sertifikat keaslian. (DNR)