Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Istilah untuk Orang yang Tinggal Berdiam dalam Suatu Negara
2 Maret 2023 20:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Orang yang tinggal berdiam dalam suatu negara adalah penduduk. Ada beberapa pengertian penduduk yang digunakan untuk berbagai kepentingan. Namun semuanya hampir sama.
ADVERTISEMENT
Kehidupan manusia makin dinamis tanpa mengenal batas wilayah. Definisi penduduk perlu dijelaskan, baik untuk kepentingan kependudukan maupun untuk keperluan hukum.
Penduduk: Orang yang Tinggal Berdiam dalam Suatu Negara
Pengertian umum tentang penduduk ada dalam buku Hukum Pencatatan Sipil (2019) yang ditulis oleh Rachmadi Usman, yaitu orang atau mereka yang tinggal di suatu wilayah teritorial.
Berikut ini adalah pengertian penduduk lainnya:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, ada orang asing yang bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 2 tahun, maka dia disebut sebagai penduduk Indonesia. Namun sebagai penduduk Indonesia, bukan berarti kewarganegaraannya otomatis berubah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia tetap merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Kewarganegaraan dari Penduduk dalam Suatu Negara
Kewarganegaraan dari penduduk di suatu negara terkait dengan istilah-istilah di bawah ini:
Sebagai contoh, seorang anak dari orangtua yang WNA lahir di Indonesia yang menganut asas ius sanguinis. Maka status si anak di Indonesia tetap sebagai penduduk saja, tidak lantas menjadi WNI. Indonesia juga menganut ius soli tapi terbatas bagi anak yang lahir di Indonesia namun keberadaan atau status kewarganegaraan orang tua tidak diketahui.
ADVERTISEMENT
Pengetahuan tentang pengertian penduduk atau orang yang tinggal berdiam dalam suatu negara penting untuk diketahui agar memahami kewajiban dan mendapatkan hak-hak sebagai penduduk serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. (LUS)