Istilah untuk Orang yang Tinggal Berdiam dalam Suatu Negara

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Orang yang tinggal berdiam dalam suatu negara adalah penduduk. Ada beberapa pengertian penduduk yang digunakan untuk berbagai kepentingan. Namun semuanya hampir sama.
Kehidupan manusia makin dinamis tanpa mengenal batas wilayah. Definisi penduduk perlu dijelaskan, baik untuk kepentingan kependudukan maupun untuk keperluan hukum.
Baca juga: Masyakarat Penghuni Suatu Negara Berdasarkan Hukum
Penduduk: Orang yang Tinggal Berdiam dalam Suatu Negara
Pengertian umum tentang penduduk ada dalam buku Hukum Pencatatan Sipil (2019) yang ditulis oleh Rachmadi Usman, yaitu orang atau mereka yang tinggal di suatu wilayah teritorial.
Berikut ini adalah pengertian penduduk lainnya:
Pasal 1 Angka 2 UU Aminduk yang berbunyi: Penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan bahwa penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau yang mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Sebagai contoh, ada orang asing yang bekerja di Indonesia dengan kontrak selama 2 tahun, maka dia disebut sebagai penduduk Indonesia. Namun sebagai penduduk Indonesia, bukan berarti kewarganegaraannya otomatis berubah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia tetap merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Kewarganegaraan dari Penduduk dalam Suatu Negara
Kewarganegaraan dari penduduk di suatu negara terkait dengan istilah-istilah di bawah ini:
Asas ius soli, yaitu kewarganegaraan yang diperoleh dari tempat kelahiran.
Asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan yang diperoleh dari status kewarganegaraan orang tua.
Apatride, yaitu penduduk yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu penduduk yang memiliki dua kewarganegaraan.
Multipatride, yaitu penduduk yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Sebagai contoh, seorang anak dari orangtua yang WNA lahir di Indonesia yang menganut asas ius sanguinis. Maka status si anak di Indonesia tetap sebagai penduduk saja, tidak lantas menjadi WNI. Indonesia juga menganut ius soli tapi terbatas bagi anak yang lahir di Indonesia namun keberadaan atau status kewarganegaraan orang tua tidak diketahui.
Pengetahuan tentang pengertian penduduk atau orang yang tinggal berdiam dalam suatu negara penting untuk diketahui agar memahami kewajiban dan mendapatkan hak-hak sebagai penduduk serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. (LUS)
