Jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh PPPK Menurut UU No. 5 Tahun 2014

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK sebagai bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat mengisi sejumlah jabatan penting dalam instansi pemerintah. Menurut UU No. 5 Tahun 2014 bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah mengacu pada peraturan lain.
Peraturan tersebut juga merupakan peraturan tertulis. Setiap instansi pemerintah, calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta masyarakat umum dapat membaca peraturan tersebut secara bebas untuk melengkapi pemahaman.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 bahwa Jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh PPPK adalah Apa?
PPPK sebagai pegawai pemerintah mempunyai landasan hukum yang jelas. Jabatan PPPK sebagai ASN pun mempunyai peraturan tertulis berupa undang-undang. Salah satu di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 bahwa jabatan ASN yang Dapat Diisi oleh PPPK adalah mengacu pada Peraturan Presiden. Narasi tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 94 ayat (1) yang berbunyi,
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden yang mengatur jenis jabatan tersebut adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020. Peraturan tersebut ditetapkan pada 26 Februari 2020 oleh Presiden Republik Indonesia ke-7.
Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK di Indonesia
Menurut Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengisi jabatan Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Keterangan tersebut tertera pada Pasal 2 ayat (1).
Dikutip dari buku Glosarium Istilah Pemerintahan, Tambunan (2016: 183), Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi.
Jabatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan keahlian atau keterampilan tertentu dari ASN, termasuk PPPK. Berbeda dengan Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi pada PPPK merupakan jabatan selektif sesuai kebutuhan instansi.
Salah satu kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu bagi PPPK adalah jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 5 poin a.
Baca juga: Cara Cek Usulan PPPK Paruh Waktu dengan Mudah dan Cepat
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK adalah penjelas bahwa deskripsi jabatan tersebut ada di Peraturan Presiden. PPPK atau calon PPPK dapat membaca peraturan tersebut secara menyeluruh untuk melengkapi pemahaman. (AA)
