Konten dari Pengguna

Jabatan Fungsional Guru, Calon Tenaga Pendidik Wajib Tahu

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 November 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jabatan Fungsional Guru. Sumber: Pexels/Max Fischer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jabatan Fungsional Guru. Sumber: Pexels/Max Fischer
ADVERTISEMENT
Guru merupakan profesi yang vital dalam pendidikan di Indonesia. Untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, terdapat jabatan fungsional guru.
ADVERTISEMENT
Jabatan fungsional tersebut sangat bermanfaat bagi para guru. Adanya jabatan fungsional dapat membuat para tenaga pendidik memiliki jenjang karir yang lebih baik.

Penjelasan Jabatan Fungsional Guru

Ilustrasi Jabatan Fungsional Guru. Sumber: Pexels/Max Fischer
Dikutip dari buku PROFESI KEPENDIDIKAN: Membangun Nilai Profesi, Keterampilan Pribadi, dan Strategi Kompetensi Profesi, Susanto (2022), jabatan fungsional adalah jabatan yang memiliki karakteristik dan batasan atas ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawab.
Agar mendapatkan pengakuan atas jabatan, seorang guru harus memenuhi persyaratan tertentu. Selain memenuhi persyaratan, guru juga harus melewati serangkaian uji kompetensi.
Uji kompetensi tersebut merupakan tahap yang krusial. Sebab dapat menilai kelayakan seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional tertentu.
Terdapat jenjang jabatan fungsional guru. Berikut jenjangnya yang wajib diketahui oleh calon tenaga pendidik.
ADVERTISEMENT

1. Guru Pertama

Guru pertama adalah jenjang paling awal dalam jabatan fungsional. Guru pertama merupakan tenaga pendidik yang baru memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar. Bagi guru PNS, terdapat dua pangkat jabatan yaitu Penata Muda (golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat 1 (golongan III/b).

2. Guru Muda

Setelah masa bakti dan pengalaman yang bertambah, guru pertama akan naik jenjang menjadi guru muda. Pada jenjang ini, guru telah memiliki lebih banyak pengalaman dalam mengajar. Guru muda PNS memiliki pangkat Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d).

3. Guru Madya

Jenjang ketiga adalah guru madya. Pada jenjang ini, guru telah membuktikan dedikasi dan kompetensi dalam dunia pendidikan di tanah air. Guru madya biasanya berperan dalam pengembangan kurikulum.
Selain itu, guru madya juga membimbing sesama tenaga pendidik lainnya. Guru madya terbagi menjadi tiga, yakni Pembina (golongan IV/a), Pembina Tingkat I (golongan IV/b), dan Pembina Utama Muda (golongan IV/c).
ADVERTISEMENT

4. Guru Utama

Guru utama merupakan jenjang karir tertinggi dalam jabatan fungsional. Bagi guru-guru PNS, terdapat dua jabatan guru utama yaitu Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e).
Demikian penjelasan tentang jabatan fungsional guru. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan seputar profesi guru. (FAR)