Jadwal Cuti Natal dan Tahun Baru 2024 Sesuai SKB 3 Menteri

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cuti Natal dan tahun baru 2024 menjadi momen yang ditunggu banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga atau sekadar melepas penat. Perayaan Natal yang diikuti dengan cuti bersama memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur.
Tidak hanya itu, momen ini juga menjadi waktu strategis untuk merencanakan liburan, baik di dalam maupun luar kota. Tentunya sembari menikmati suasana akhir tahun yang penuh kehangatan dan sukacita.
Jadwal Cuti Natal dan Tahun Baru 2024
Di Indonesia, jadwal libur nasional atau cuti bersama biasanya ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri adalah singkatan dari Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh tiga menteri di Indonesia. Ketiga menteri tersebut adalah sebagai berikut.
Menteri Agama
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
SKB 3 Menteri digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat nasional dan memerlukan koordinasi lintas sektor, seperti penetapan hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain. Intinya yang memengaruhi banyak pihak, terutama aparatur negara dan pekerja swasta.
Berdasarkan keterangan di situs setkab.go.id, jadwal cuti Natal dan tahun baru 2024 sesuai SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut.
1. Libur dan Cuti Bersama Natal 2024
Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (libur nasional).
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Raya Natal.
2. Libur Tahun Baru 2025
Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi (libur nasional).
Dengan demikian, terdapat dua hari libur berturut-turut pada 25 dan 26 Desember 2024 untuk perayaan Natal. Bagi yang masih memiliki sisa cuti dan ingin memperpanjang libur Nataru, berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa diambil.
Senin, 23 Desember 2024
Selasa, 24 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024
Dengan tambahan cuti pada tanggal-tanggal tersebut, semua orang bisa menikmati libur panjang hingga akhir pekan pada Sabtu, 28 Desember 2024, dan Minggu, 29 Desember 2024. Ini menjadi peluang bagi semua orang untuk berlibur hingga satu pekan penuh.
Baca Juga: Daftar Promo Natal dan Tahun Baru 2025, Saatnya Berburu Barang Murah
Keputusan jadwal cuti Natal dan tahun baru 2024 dalam SKB ini bersifat resmi dan berlaku secara nasional. Dengan begitu, dapat menjadi acuan bagi semua sektor, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun jadwal kerja tahunan. (DNR)
