Konten dari Pengguna

Jadwal Cuti Natal dan Tahun Baru 2024 Sesuai SKB 3 Menteri

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cuti natal dan tahun baru 2024 - Sumber: pexels.com/@valeriya/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cuti natal dan tahun baru 2024 - Sumber: pexels.com/@valeriya/

Cuti Natal dan tahun baru 2024 menjadi momen yang ditunggu banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga atau sekadar melepas penat. Perayaan Natal yang diikuti dengan cuti bersama memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur.

Tidak hanya itu, momen ini juga menjadi waktu strategis untuk merencanakan liburan, baik di dalam maupun luar kota. Tentunya sembari menikmati suasana akhir tahun yang penuh kehangatan dan sukacita.

Jadwal Cuti Natal dan Tahun Baru 2024

Ilustrasi cuti natal dan tahun baru 2024 - Sumber: pexels.com/@olia-danilevich/

Di Indonesia, jadwal libur nasional atau cuti bersama biasanya ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri adalah singkatan dari Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh tiga menteri di Indonesia. Ketiga menteri tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Menteri Agama

  2. Menteri Ketenagakerjaan

  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

SKB 3 Menteri digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat nasional dan memerlukan koordinasi lintas sektor, seperti penetapan hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain. Intinya yang memengaruhi banyak pihak, terutama aparatur negara dan pekerja swasta.

Berdasarkan keterangan di situs setkab.go.id, jadwal cuti Natal dan tahun baru 2024 sesuai SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut.

1. Libur dan Cuti Bersama Natal 2024

  1. Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (libur nasional).

  2. Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Raya Natal.

2. Libur Tahun Baru 2025

  1. Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi (libur nasional).

Dengan demikian, terdapat dua hari libur berturut-turut pada 25 dan 26 Desember 2024 untuk perayaan Natal. Bagi yang masih memiliki sisa cuti dan ingin memperpanjang libur Nataru, berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa diambil.

  1. Senin, 23 Desember 2024

  2. Selasa, 24 Desember 2024

  3. Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal

  4. Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal

  5. Jumat, 27 Desember 2024

Dengan tambahan cuti pada tanggal-tanggal tersebut, semua orang bisa menikmati libur panjang hingga akhir pekan pada Sabtu, 28 Desember 2024, dan Minggu, 29 Desember 2024. Ini menjadi peluang bagi semua orang untuk berlibur hingga satu pekan penuh.

Baca Juga: Daftar Promo Natal dan Tahun Baru 2025, Saatnya Berburu Barang Murah

Keputusan jadwal cuti Natal dan tahun baru 2024 dalam SKB ini bersifat resmi dan berlaku secara nasional. Dengan begitu, dapat menjadi acuan bagi semua sektor, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun jadwal kerja tahunan. (DNR)