Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jadwal Cuti Natal dan Tahun Baru 2024 Sesuai SKB 3 Menteri
18 Desember 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cuti Natal dan tahun baru 2024 menjadi momen yang ditunggu banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga atau sekadar melepas penat. Perayaan Natal yang diikuti dengan cuti bersama memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, momen ini juga menjadi waktu strategis untuk merencanakan liburan, baik di dalam maupun luar kota. Tentunya sembari menikmati suasana akhir tahun yang penuh kehangatan dan sukacita.
Jadwal Cuti Natal dan Tahun Baru 2024
Di Indonesia, jadwal libur nasional atau cuti bersama biasanya ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. SKB 3 Menteri adalah singkatan dari Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh tiga menteri di Indonesia. Ketiga menteri tersebut adalah sebagai berikut.
SKB 3 Menteri digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat nasional dan memerlukan koordinasi lintas sektor, seperti penetapan hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain. Intinya yang memengaruhi banyak pihak, terutama aparatur negara dan pekerja swasta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan di situs setkab.go.id, jadwal cuti Natal dan tahun baru 2024 sesuai SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut.
1. Libur dan Cuti Bersama Natal 2024
2. Libur Tahun Baru 2025
Dengan demikian, terdapat dua hari libur berturut-turut pada 25 dan 26 Desember 2024 untuk perayaan Natal. Bagi yang masih memiliki sisa cuti dan ingin memperpanjang libur Nataru, berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa diambil.
Dengan tambahan cuti pada tanggal-tanggal tersebut, semua orang bisa menikmati libur panjang hingga akhir pekan pada Sabtu, 28 Desember 2024, dan Minggu, 29 Desember 2024. Ini menjadi peluang bagi semua orang untuk berlibur hingga satu pekan penuh.
ADVERTISEMENT
Keputusan jadwal cuti Natal dan tahun baru 2024 dalam SKB ini bersifat resmi dan berlaku secara nasional. Dengan begitu, dapat menjadi acuan bagi semua sektor, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun jadwal kerja tahunan. (DNR)