Konten dari Pengguna

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 untuk Umum

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru yang termasuk dalam ASN-PPPK. Foto: unsplash.com/husniatisalma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru yang termasuk dalam ASN-PPPK. Foto: unsplash.com/husniatisalma

Tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan jalur Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui situs resmi Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN). Pemerintah sendiri juga telah menerbitkan regulasi terkait persyaratan wajib dan tambahan yang perlu dipersiapkan. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk umum yang perlu Anda persiapkan untuk mengikutinya.

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 untuk Umum

Mengutip buku Modul Resmi PPPK Non-Guru-Tenaga Perawat 2021-2022 oleh Tim Garuda Eduka (2021:3), Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Perundang-undangan. Formasi dalam PPPK disediakan adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Berdasarkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B-KS.04.01/SDK/K/2022, jadwal pelaksanaan seleksi ASN-PPPK 2022 yakni:

  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022-13 November 2022

  • Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022

  • Masa sanggah: 18-20 November 2022

  • Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022

  • Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022

  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

  • Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023

  • Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023.

  • Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023

  • Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.

  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Ilustrasi karyawan dari PPPK. Foto: unsplash.com/husniatisalma

Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk umum yang perlu disiapkan para pendaftar sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

  • Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI

  • Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Itulah jadwal pelaksanaan dan syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk umum. Persiapkan diri Anda semaksimal mungkin untuk mengikuti seleksi ASN-PPPK 2022, mulai dari persyaratan, kesehatan, hingga materi belajar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.(MZM)