Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 untuk Umum

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan jalur Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui situs resmi Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN). Pemerintah sendiri juga telah menerbitkan regulasi terkait persyaratan wajib dan tambahan yang perlu dipersiapkan. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk umum yang perlu Anda persiapkan untuk mengikutinya.
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022 untuk Umum
Mengutip buku Modul Resmi PPPK Non-Guru-Tenaga Perawat 2021-2022 oleh Tim Garuda Eduka (2021:3), Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Perundang-undangan. Formasi dalam PPPK disediakan adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Berdasarkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B-KS.04.01/SDK/K/2022, jadwal pelaksanaan seleksi ASN-PPPK 2022 yakni:
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022-13 November 2022
Seleksi administrasi: 31 Oktober-15 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
Masa sanggah: 18-20 November 2022
Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari-1 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023.
Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk umum yang perlu disiapkan para pendaftar sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI
Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Itulah jadwal pelaksanaan dan syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk umum. Persiapkan diri Anda semaksimal mungkin untuk mengikuti seleksi ASN-PPPK 2022, mulai dari persyaratan, kesehatan, hingga materi belajar agar bisa lolos ke tahap berikutnya.(MZM)
