Konten dari Pengguna

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 (Foto: Glen Carrie | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 (Foto: Glen Carrie | Unsplash.com)

KPU atau Komisi Pemilihan Umum telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Pemilu ini penting sekali bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, sebagai rakyat Indonesia kita harus mengerti dan mengikuti setiap tahapannya. Simak artikel ini untuk memahami Pemilu.

Baca juga: Ada 4 Provinsi Baru di Papua, Jumlah Kursi DPR Jadi 580 di Pemilu 2024

Pengertian Pemilu dan Tahapan Pemilu 2024

Ilustrasi Pengertian Pemilu (Foto: Element5 Digital | Unsplash.com)

Sebelum melihat tahapan Pemilu 2024, kalian juga harus memahami apa yang dimaksud dengan Pemilu. Dikutip dari Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum oleh Tim Redaksi BIP (2018), dalam Pasal 1 tertera:

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang dilansir dari infopemilu.kpu.go.id:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

  • 06 Desember 2022 - 11 November 2023: Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu

  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

  • disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

  • disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sekian jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. (KRIS)