Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Jadwal Libur dan Jam Kerja PNS Ramadhan 2025, Awal Puasa Hingga Idulfitri
12 Februari 2025 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Jadwal libur dan jam kerja PNS Ramadhan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Mikhail Nilov](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkw3bcxq2a6sc30zdj7d2w5h.jpg)
ADVERTISEMENT
Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Bagi yang bertugas, ada jadwal libur dan jam kerja PNS Ramadhan 2025.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2025.
Informasi Jadwal Libur dan Jam Kerja PNS Ramadhan 2025
Selama Ramadan, jam kerja ASN mengalami penyesuaian. Jika pada hari biasa jam masuk kerja dimulai pukul 07.30, selama bulan puasa ASN akan mulai bekerja pada pukul 08.00 waktu setempat. Adapun jadwal libur dan jam kerja PNS Ramadhan 2025 nantinya, sebagai berikut.
Waktu Istirahat:
Secara keseluruhan, jumlah jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih sedikit dibandingkan hari biasa yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
ADVERTISEMENT
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di lingkungan TNI, Polri, serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Hal ini disebabkan oleh karakteristik tugas dan tanggung jawabnya berbeda dan memerlukan pengaturan jam kerja khusus.
Selain penyesuaian jam kerja, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idulfitri 2025. Berdasarkan kebijakan yang ada, Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri yang bisa diakses di laman https://www.kemenkopmk.go.id, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Dengan adanya jadwal libur ini, diharapkan ASN dapat mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih baik serta memiliki waktu yang cukup untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
ADVERTISEMENT
Melalui kebijakan jadwal libur dan jam kerja PNS Ramadhan 2025 ini, pemerintah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan ibadah ASN selama bulan Ramadan. (RIZ)