Jadwal Pencairan PKH 2025 Tahap 1 sampai 4

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui informasi jadwal pencairan PKH 2025 penting bagi para penerima manfaat agar bisa merencanakan penggunaan bantuan dengan lebih baik. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah.
Dengan memahami jadwal pencairan, penerima manfaat bisa lebih siap dalam mengelola bantuan yang diterima. Tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Jadwal Pencairan PKH 2025 dalam 4 Tahap
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan hingga Rp1.200.000 per tahun.
Itulah sebabnya, mengetahui jadwal pencairan serta prosedur pengecekan status penerima menjadi hal yang sangat penting bagi para penerima manfaat.
Menurut keterangan di situs Kemensos, kemensos.go.id, penyaluran PKH akan dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank atau Pos Penyalur secara tunai maupun nontunai.
Untuk tahun ini, jadwal pencairan PKH 2025 akan disalurkan dalam empat tahap sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Seperti tadi sudah disebutkan bahwa setiap KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp1.200.000 dalam setahun. Dana tersebut akan dibagi menjadi empat kali pencairan, sehingga setiap tahapnya KPM akan mendapatkan sekitar Rp300.000.
Setelah mengetahui jadwalnya, penerima bisa mengecek status mereka melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh ke smartphone masing-masing.
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
Masih dari sumber yang sama, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima penyaluran KPH harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
Keluarga miskin atau rentan miskin, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:
Ibu hamil atau menyusui
Anak usia 0-6 tahun
Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
Lansia di atas 60 tahun
Penyandang disabilitas berat
PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada keluarga guna membantu mereka mendapatkan akses lebih baik ke pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Kapan PKH Tahap 1 2025 Cair? Ini Penjelasannya untuk Masyarakat
Keluarga yang terdaftar sebagai KPM sebaiknya selalu mengikuti informasi terbaru mengenai jadwal pencairan PKH 2025 dan prosedur penerimaan. Dengan begitu mereka dapat memanfaatkan bantuan ini secara maksimal. (DNR)
