Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2025 untuk PNS
12 Maret 2025 21:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2025 menjadi topik yang banyak dinantikan oleh para pegawai, terutama PNS. Setiap tahunnya, pemerintah dan perusahaan biasanya menetapkan dan mengumumkan jadwal pencairan THR kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Begitu juga pada gaji ke-13 yang diberikan sebagai bentuk dukungan finansial. Dengan adanya jadwal yang jelas, para penerima dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2025 bagi Para PNS
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah dua komponen remunerasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Keduanya adalah bentuk apresiasi dan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial pada periode tertentu.
THR adalah pembayaran tambahan yang diberikan kepada pekerja, termasuk ASN, menjelang hari raya keagamaan. THR bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar, seperti Idulfitri.
Berdasarkan buku Panduan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah, Nafis Dwi Kartiko, dkk, (2023), gaji ke-13 adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, biasanya menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya adalah untuk membantu membiayai keperluan pendidikan anak dan kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.
ADVERTISEMENT
Pada 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penerima manfaat mencakup PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Total penerimanya mencapai 9,4 juta orang.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Berikut adalah penjelasan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2025.
1. Pencairan THR
THR direncanakan akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan kalender Idulfitri 1446, pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025.
2. Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 biasanya disalurkan pada bulan Juni, menjelang tahun ajaran baru, untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, serta hakim, THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh (100%).
Untuk ASN di daerah, komponen yang diterima akan sama dengan ASN pusat. Akan tetapi disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, jumlah yang akan diterima setara dengan uang pensiun bulanan.
Itu tadi penjelasan mengenai jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2025 bagi para PNS. Dengan demikian, mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh sesuai dengan komponen-komponen tersebut tanpa ada pemotongan. (DNR)