Jadwal Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Syarat, Dokumen, dan Masa Kerja

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan. Sebelum pesta demokrasi ini digelar, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan mendaftar KPPS. Oleh karena itu, jadwal terakhir pendaftaran KPPS pemilu 2024 harus diketahui.
Selain jadwal pendaftarannya, ada syarat, dokumen, dan masa kerja KPPS. Hal-hal tersebut wajib dipahami, terutama bagi yang tertarik mendaftar KPPS.
Jadwal Terakhir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
Apa itu KPPS? Mengutip dari Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prasetyo, dkk (2021:184), KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Sebelum bisa menjadi anggota KPPS, masyarakat harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.
Pendaftaran KPPS dibuka pada 11 Desember 2023 dan terakhir pendaftaran KPPS adalah tanggal 20 Desember 2023. Jika lolos seleksi, anggota KPPS akan memiliki masa kerja mulai dari 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.
Syarat dan Dokumen untuk Seleksi KPPS Pemilu 2024
Terdapat syarat dan dokumen yang harus dipenuhi ketika mendaftar KPPS Pemilu 2024. Berikut adalah syarat petugas KPPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, calon petugas KPPS juga harus menyiapkan beberapa dokumen berikut.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Daftar riwayat hidup.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Baca juga: Pengertian dan Kepanjangan dari KPPS
Informasi tentang jadwal terakhir pendaftaran KPPS pemilu 2024, syarat, dokumen, dan masa kerja dapat dijadikan acuan bagi yang tertarik mendaftar. Semoga bermanfaat. (KRIS)
