Jam Masuk Kerja PNS Selama Ramadan 2025 dan Waktu Selesainya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap Bulan Ramadan, terdapat penyesuaian jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk jam masuk kerja PNS selama Ramadan 2025.
Selain itu, PNS juga memiliki waktu pulang yang juga disesuaikan khusus di bulan suci. Sehingga, para PNS dapat menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas kerja.
Jam Masuk Kerja PNS Selama Ramadan 2025
Dikutip dari laman menpan.go.id, dalam menjaga pelayanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, pemerintah menetapkan jam kerja para PNS.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Perpres tersebut menjelaskan tentang jam masuk kerja PNS selama Ramadan dan waktu selesainya, yakni:
Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat);
Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat;
Jam istirahat adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis);
Jam pulang instansi pemerintah pukul 15.00 waktu setempat di Bulan Ramadan untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan di hari Jumat pulang pukul 15.30 waktu setempat;
Bagi pegawai PNS yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang telah disebutkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Ketentuan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai PNS di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai PNS di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai PNS pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Baca Juga: Jadwal Resmi Libur Sekolah Bulan Ramadhan 2025
Sekarang, sudah tahu jadwal masuk kerja PNS selama Ramadan 2025 dan waktu selesainya bukan? Meski demikian, peraturan tersebut dapat berbeda mengikuti peraturan yang telah ditetapkan instansi.(MZM)
