Konten dari Pengguna

Jangan Terlewat, Ini Batas Waktu Penyembelihan Binatang Kurban

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi batas waktu penyembelihan binatang kurban. sumber: unsplash/kylee alons
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi batas waktu penyembelihan binatang kurban. sumber: unsplash/kylee alons

Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha memiliki batas waktu penyembelihan binatang kurban yang harus diperhatikan secara saksama. Kesalahan dalam menentukan waktu bisa menyebabkan ibadah kurban tidak sah menurut syariat.

Rasulullah saw. bersabda, "Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya" (HR. Muslim). Hal ini menegaskan durasi waktu pelaksanaan kurban yang telah ditentukan secara syariat.

Batas Waktu Penyembelihan Binatang Kurban dan Jadwal Iduladha 2025

ilustrasi batas waktu penyembelihan binatang kurban. sumber: unsplash/jakob cotton

Memahami waktu penyembelihan binatang kurban sangat penting agar ibadah kurban sah secara syariat. Pelaksanaan harus mengikuti ketentuan waktu dari setelah salat Id hingga akhir hari tasyrik.

Batas waktu penyembelihan binatang kurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah, usai salat Iduladha. Buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan, Ali Ghufron (2022:87) menjelaskan batas akhir waktu penyembelihan hewan kurban pada waktu maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, waktu yang sah untuk menyembelih terbentang selama empat hari.

Dalam Kitab Fathul Al-Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa waktu sah dimulai setelah terbit matahari dan selesai pelaksanaan dua rakaat salat Id dan khutbah. Dengan demikian, kurban dilakukan setelah prosesi ibadah salat berakhir.

Penyembelihan binatang kurban tidak boleh dilakukan sebelum pelaksanaan salat Iduladha. Apabila disembelih sebelum salat, maka hewan tersebut hanya dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan sebagai kurban.

Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum salat, maka hendaklah ia mengulanginya lagi." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menegaskan bahwa waktu penyembelihan binatang kurban dimulai setelah salat Iduladha.

Pemerintah menetapkan Iduladha 1446 H jatuh pada Jumat, 29 Juni 2025. Hari Tasyrik dimulai pada Sabtu, 7 Juni hingga Senin, 9 Juni 2025, sebagai bagian dari rentang waktu kurban.

Dengan demikian, waktu penyembelihan binatang kurban tahun 2025 berlangsung dari Kamis hingga Minggu. Penyembelihan terakhir dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025 sebelum matahari terbenam.

Baca juga: 3 Contoh Proposal Idul Adha 2025

Semoga informasi ini membantu dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar dan tepat waktu. Jangan terlewat dalam memperhatikan batas waktu penyembelihan binatang kurban demi kesempurnaan ibadah. (HAN)