Konten dari Pengguna

Jawaban TTS: Hewan yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hewan yang melanggar peraturan lalu lintas. Foto: pixabay.com/stevepb-282134/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan yang melanggar peraturan lalu lintas. Foto: pixabay.com/stevepb-282134/

Bingung apa jawaban TTS hewan yang melanggar peraturan lalu lintas? Pertanyaan tersebut memang bukanlah kejadian nyata. Akan tetapi sebuah pelesetan yang biasa digunakan sebagai hiburan saja. Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut dan mempermudahmu dalam mengisi TTS, simak penjelasan di bawah ini.

Jawaban TTS: Hewan yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Sebelum ke jawaban dari hewan yang melanggar peraturan lalu lintas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan TTS?

Menurut Ibnu Saputra, S.Pd dalam buku Tts Seru Materi Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (2020:7), teka-teki silang berasal dari bahasa Inggris Crossword. Cross memiliki arti persilangan, word artinya kata dan Puzzle memiliki makna teka-teki. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, Crossword Puzzle diartikan teka-teki silang atau yang disingkat dengan TTS.

Crossword Puzzle atau teka-teki silang merupakan sebuah permainan. Permainan tersebut menyediakan pertanyaan-pertanyaan atau kata frase untuk mengisi kota-kotak kosong yang dirancang sedemikian rupa.

Lantas hewan apa yang melanggar peraturan lalu lintas?

Dikutip dari laman porli.go.id, beberapa pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan bermotor yakni:

  • Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

  • Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

  • Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

  • dan masih banyak lagi.

Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran seperti di atas, pihak kepolisian akan melakukan penilangan dan diminta untuk membayarkan denda yang diminta.

Ilustrasi hewan yang melanggar peraturan lalu lintas. Foto: unsplash.com/mostlymarvelling

Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa pelanggar peraturan lalu lintas akan mendapatkan sanksi penilangan. Sedangkan pelesetan dari kata tilang pada hewan adalah burung kutilang.

Nah, itu dia kunci jawaban TTS hewan yang melanggar peraturan lalu lintas. Jawaban di atas memang terkesan guruan. Namun salah satu fungsi dari TTS juga sebagai hiburan dan tidak melulu tentang pengetahuan.(MZM)