Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jenis dan Niat Zakat Mal yang Wajib Diketahui Umat Muslim
17 Maret 2021 16:59 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak yang mengetahui kewajibannya zakat atas harta yang melebihi nisab, tetapi masih belum tahu jenis dan niat zakat mal . Selain mensucikan diri dengan zakat fitrah, umat muslim juga bisa melakukan zakat mal sebagai salah satu upaya untuk menunaikan rukun Islam yang ketiga.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan zakat fitrah, mengutip Ali dalam buku Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (1998:42), zakat mal merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu, setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.
Niat Zakat Mal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala”
Jenis-Jenis Zakat Mal
Setelah mengetahui niat melakukan zakat mal, berikutnya akan dijelaskan mengenai jenis-jenis zakat mal yang bisa diberikan kepada orang lain.
1. Emas dan Perak
Zakat mal yang paling sering dilakukan yaitu pada emas dan perak. Perhiasan menjadi salah satu harta kepemilikan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semua bentuk penyimpanan uang lainnya seperti cek, giro, tabungan, saham, maupun surat berharga juga masuk ke dalam golongan emas dan perak.
ADVERTISEMENT
2. Binatang Ternak
Jika kamu ingin zakat mal berupa hewan ternak, maka yang termasuk di dalamnya seperti unta, sapi , kerbau, kambing, domba, ayam, itik, bahkan burung. Semua hewan ternak baik kecil maupun besar jika sudah melebihi nisab maka wajib zakat mal.
3. Hasil Pertanian
Para petani yang memiliki hasil melimpah juga harus mengeluarkan zakat mal. Misalnya hasil biji-bijian, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dan lain sebagainya.
4. Harta Perniagaan
Harta perniagaan yaitu harta untuk diperjual-belikan. Harta perniagaan berupa barang seperti makanan, peralatan, perhiasan, pakaian, dan lain sebagainya. Perniagaan ini biasanya dikembangkan oleh secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, atau koperasi.
5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma-din ini merupakan hasil tambang atau benda-benda yang didapat dari perut bumi dan memiliki nilai jual. Seperti perak, emas, tembaga, giok, marmer, timah, minyak bumi, atau batu bara. Sedangkan kekayaan laut adalah segala sesuatu yang didapat dari laut termasuk juga mutiara.
ADVERTISEMENT
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu. Harta yang ditemukan dan tidak ada pemiliknya bisa dijadikan harta untuk zakat mal.(ANG/RA)