Konten dari Pengguna

Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Januari 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hewan yang harus disembelih agar halal dikonsumsi. Foto: Unsplash/Daniel Quiceno M
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan yang harus disembelih agar halal dikonsumsi. Foto: Unsplash/Daniel Quiceno M
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Umat Islam diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan menjauhi makanan yang haram. Untuk bisa mengkonsumsi daging hewan, maka diharuskan hewan mati dengan cara disembelih. Namun terdapat jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu yaitu ikan dan belalang.
ADVERTISEMENT
Mengapa hanya ikan dan belalang dapat dikonsumsi tanpa disembelih? Untuk mengetahui alasan di balik dibolehkannya mengkonsumsi ikan dan belalang tanpa disembelih terlebih dahulu, simak penjelasan berikut.

Jenis Hewan yang Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih Terlebih Dahulu

Ilustrasi hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu. Foto: Unsplash/S Turby
Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (2021: 329), dalam agama Islam, penyembelihan merupakan salah satu syarat sebuah makanan diperbolehkan untuk dimakan atau tidak. Hal ini didasarkan karena Allah SWT berfirman dalam Al-Quran.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS. Al-Maidah: 3)
ADVERTISEMENT
Dari ayat di atas, hewan yang mati tanpa diputuskan urat saluran pernafasan dan urat saluran makanan adalah hewan yang haram dimakan. Akan tetapi jika hewan disembelih dan menyebutkan basmallah, maka hewan tersebut dapat dikonsumsi.

Hewan Halal Dikonsumsi Tanpa Disembelih

Meskipun diwajibkan untuk menyembelih hewan terlebih dahulu, ikan dan belalang adalah dua hewan yang halal dikonsumsi walaupun tidak disembelih. Hal ini didasarkan oleh hadits dari Abu Hurairah, ia mengatakan,
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, dan Tirmidzi no. 69)
ADVERTISEMENT
Selain itu, dijelaskan juga dari Abdullah bin Umar, Nabi Muhamamd SAW bersabda,
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314)
Hewan yang halal dan haram makanan adalah sebuah hal yang wajib diketahui. Sehingga, kita tak terjebak dengan kebingungan jurang dosa. (MZM)