Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Asas Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
22 November 2021 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Asas hukum Perdata merupakan suatu ketentuan yang mengelola hak dan kepentingan antar-individu di dalam masyarakat. Mengutip buku Hukum Perdata dan hukum Acara Perdata oleh Irawaty & Martini (2019), hukum perdata merupakan suatu alat yang mengatur hubungan antarmanusia untuk kepentingan pihak-pihak terkait tanpa melibatkan kepentingan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu satu dengan yang lain dalam relasi kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Adapun sumber hukum perdata di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yakni hukum perdata barat, hukum perdata adat, dan hukum perdata Islam
Asas Hukum Perdata
Pada dasarnya, ada banyak hukum perdata yang berlaku di Indonesia dan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Jenis-jenis asas hukum perdata tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang bermakna bahwa setiap orang mampu menyelenggarakan perjanjian apapun, baik yang mengacu pada Undang-Undang, ataupun yang belum diatur Undang-Undang.
Asas yang satu ini diatur dalam pasal 1338 Ayat 1 KUHPDT. Isi dari asas ini menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang disepakati secara sah, maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuat dan menyepakatinya.
ADVERTISEMENT
2. Asas Perlindungan
Asas perlindungan adalah asas yang memberikan perlindungan hukum kepada debitur maupun kreditur. Hanya saja, yang mendapat perlindungan prioritas adalah debitur karena dinilai memiliki posisi yang lebih lemah sebagaimana seperti halnya menurut para ahli.
3. Asas Kepatutan
Asas kepatuhan merupakan asas yang berhubungan dengan ketentuan tentang isi perjanjian yang harus dilandasi dengan kepatutan. Asas kepatutan diatur dalam Pasal 1339 KUHPDT. Asas ini mengacu pada ketentuan mengenai isi perjanjian yang wajib dipatuhi berdasarkan sifat perjanjiannya.
4. Asas Kepribadian
Asa kepribadian merupakan asas yang harus dipatuhi seseorang saat mengadakan perjanjian untuk kepentingannya sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPDT. Pasal 1315 kuhpdt yang menegaskan bahwa, “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
ADVERTISEMENT
5. Asas Itikad Baik
Asas itikad baik adalah asas yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian dan biasanya terdapat pada hukum perjanjian kontrak. Asas ini mengungkapkan bahwa segala bentuk perjanjian harus didasari dengan itikad yang baik dan tidak melanggar aturan.
Jenis-jenis asas hukum perdata Indonesia memang cukup banyak. Akan tetapi, beberapa asas yang disebutkan di atas dapat dipahami sebagai bagian dari hukum perdata yang tidak terpisahkan. Hukum perdata sangat penting untuk dipelajari agar dapat bersikap bijak dan benar ketika suatu hari harus berurusan dengan hukum.
(DLA)