Jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabatnya sebagai manusia, yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, HAM dijamin pada setiap individu sebagaimana yang ditetapkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain itu, jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 juga dijelaskan dalam rangka penyelenggaraannya di masyarakat.
Dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang ditulis oleh Drs. Moch. Sudi (2016: 1), HAM merupakan hak paling mendasar yang sudah melekat pada diri manusia di dalam kehidupannya. HAM bersifat universal (menyeluruh) dan tidak memandang perbedaan ras, kelamin, agama, suku, budaya, dan lain-lain. Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa, aturan mengenai HAM tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin dan melindungi hak asasi setiap individu.
Nah, artikel kali ini akan merangkum jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Berdasarkan BAB XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berikut adalah jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945:
Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dan membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak atas status kewarganegaraan.
Hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan untuk diakui sebagai pribadi dihadapan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan terhadap perlakukan yang diskriminatif itu.
Hak untuk berbudaya sebagai identitas masyarakat tradisional.
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)
