Konten dari Pengguna

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diakui Undang-undang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak Asasi Manusia. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak Asasi Manusia. Foto: freepik.com

Berbicara tentang Hak Asasi Manusia atau yang disingkat HAM, maka tidak jauh dengan hak dasar (besic rights) yang merupakan hak yang dimiliki setiap orang dalam memenuhi kebutuhan material maupun non-material. Sebagai hak yang dimiliki setiap pribadi manusia, lantas apa saja jenis Hak Asasi Manusia yang diakui dalam undang-ungang di Indonesia?

Jenis-jenis Hak Asasi Manusia

Sebelum membahas tentang jenis-jenis Hak Asasi Manusia, apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia?

Menurut Undang-Ungang Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan,

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Adapun jenis-jenis Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan karya Retno Listyarti dan Setiadi (2006).

Ilustrasi Hak Asaso Manusia. Foto: freepik.com/stories

1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights)

Contohnya adalah kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan memeluk agama, maupun kebebasan untuk bergerak.

2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights)

Hak asasi ekonomi mencakup kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkannya. Selain itu hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang kurang mampu maupun akan terlantar.

3. Hak-hak Asasi Politik (political rights)

Misalnya hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu, maupun hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya.

4. Hak-hak Asasi Hukum (rights of legal equality)

Misalnya hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights)

Contohnya hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan maupun hak mengembangkan kebudayaan.

6. Hak-hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan dan Perindungan (procedural rights)

Misalnya hak mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan maupun perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.

Itulah penejalasan tentang jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang diakui dalam undang-undang di Indonesia. Semoga penjelasan di atas dapat menambah pengetahuan tentang hak asai yang dimiliki setiap warga Indonesia. (MZM)