Juknis PPG 2025 Kemenag dan Pengertiannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia adalah dengan menciptakan guru berkualitas melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru di bawah Kemenag yang terdaftar dalam program ini, sebaiknya ketahui juknis PPG 2025.
Juknis merupakan petunjuk teknis yang berisi berbagai informasi penting terkait PPG. Sudah sebaiknya peserta PPG memberi perhatian khusus di bagian ini supaya tidak melakukan kesalahan.
Juknis PPG 2025 Kemenag
Dikutip dari laman https://ppg.simpkb.id, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Berikut ini juknis PPG 2025 untuk pendidik yang bernaung di bawah Kemenag atau Kementerian Agama.
1. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama ini meliputi:
Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan:
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
Pembiayaan;
Pelaporan Akademik dan Keuangan;
Ketentuan Perpajakan dan Sanksi; dan
Pemantauan dan Evaluasi.
3. Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;
Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Baca juga: Contoh Pakta Integritas PPG 2025 untuk Referensi
Demikianlah juklak dan juknis PPG 2025 Kemenag yang bisa dijadikan panduan. Semoga bermanfaat! (ELZ)
