Konten dari Pengguna

Jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024. Sumber Unsplash/Towfiqu Barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024. Sumber Unsplash/Towfiqu Barbhuiya

Berapa hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2024? Pertanyaan ini banyak diajukan menjelang datangnya perayaan Iduladha.

Dikutip dari buku ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa, Edi Abdullah (2022:25), cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan bersama menteri. Umumnya, cuti ini diberlakukan sebelum atau sesudah perayaan hari besar.

Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024? Ini Jawabannya

Ilustrasi Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024. Sumber Unsplash/Andrew Neel

Pada perayaan Iduladha 2024, pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan hari libur dan cuti bersama. Berikut adalah jawaban untuk pertanyaan, berapa hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2024.

1. Hari Libur

  • Sabtu, 15 Juni 2024: Libur akhir pekan

  • Minggu, 16 Juni 2024: Libur akhir pekan

  • Senin, 17 Juni 2024: Libur nasional Iduladha 2024

2. Cuti Bersama

  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Iduladha 2024

Berdasarkan data di atas, jumlah hari libur dan cuti bersama Iduladha 2024 sebanyak dua hari, yaitu dari tanggal 17 Juni hingga 18 Juni 2024.

Meskipun demikian, masyarakat dapat memanfaatkan libur akhir pekan, sehingga jumlah totalnya sebanyak empat hari. Mulai libur dari tanggal 15 Juni hingga 18 Juni 2024.

Mengenal Jenis-Jenis Cuti

Ilustrasi Berapa Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2024. Sumber Unsplash/Debby Hudson

Terdapat beberapa jenis cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Berikut adalah tujuh hak cuti di bidang tenaga kerja.

  1. Cuti tahunan merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, secara terus menerus. Jumlah cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam setahun.

  2. Cuti besar merupakan hak yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus menerus.

  3. Cuti sakit merupakan hak yang diberikan kepada karyawan yang mengalami sakit, kondisi kesehatan yang kurang baik, sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal di kantor.

  4. Cuti melahirkan merupakan hak yang diberikan kepada karyawan yang melahirkan.

  5. Cuti karena alasan penting diberikan kepada karyawan yang mengajukan hak cuti alasan penting ini, contohnya pernikahan, kematian, atau keluarga yang jatuh sakit.

  6. Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan pemerintah pada perayaan hari besar. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

  7. Cuti di luar tanggungan perusahaan merupakan hak karyawan yang telah mengabdi selama kurang lebih 5 tahun secara terus menerus.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama

Berapa hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2024? Libur dan cuti bersama Iduladha sebanyak dua hari, yaitu tanggal 17-18 Juni 2024. (DK)