Jumlah Mustahik Zakat dalam Ajaran Agama Islam
Konten dari Pengguna
19 Maret 2023 17:26
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jumlah mustahik zakat ada delapan. Berikut adalah penjelasan seputar mustahik zakat dalam ajaran agama Islam. Mari simak selengkapnya di sini.
Apa Itu Mustahik Zakat?

Jumlah mustahik zakat dalam ajaran agama Islam adalah delapan. Mengapa hanya delapan? Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan mustahik zakat itu?
Mustahik zakat adalah orang yang berhak menerima zakat. Hal ini berbeda dengan orang yang wajib membayar zakat. Jadi, ada orang yang membayar zakat dan ada orang yang menerima zakat.
Mereka yang membayar zakat adalah mereka yang memenuhi syarat wajib zakat. Contohnya adalah mereka yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat fitrah yang mengutip dari buku karya Hasbiyallah (2008: 41) dalam yang berjudul Fikih untuk Kelas VIII MTs.
- Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
- Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.
- Seseorang yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak wajib membayar zakat fitrah.
Tadi, kita telah mengetahui bahwa ada orang yang membayar zakat maka ada pula orang yang menerima zakat. Orang yang wajib membayar atau menunaikan zakat adalah muzzaki dan orang yang berhak menerima zakat adalah mustahik.
Kita telah mengetahui tentang kriteria orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, bagaimana dengan orang yang berhak menerima zakat atau mustahik? Siapa sajakah mustahik itu?
8 Mustahik Zakat dalam Ajaran Agama Islam

Mustahik zakat berjumlah 8. Jumlah mustahik ini berasal dari dalil yang kuat, yakni kitab suci Alquran . Allah SWT dalam Surat At Taubah ayat 60 berfirman,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan ayat tersebut, diketahui bahwa orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Hamba sahaya
- Gharimin (orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa serta izzahnya)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil
Wallahu a’lam bish-shawab. Beberapa waktu lagi, InsyaAllah kita akan bertemu dengan bulan suci Ramadhan 2023 . Artinya, kita juga akan menunaikan zakat fitrah. Guna mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan berzakat, Anda dapat menanyakannya kepada ustaz, guru ngaji, atau badan amil zakat terdekat di lingkungan Anda. (AA)
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...