Jumlah Orang Kurban Seekor Sapi dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 Juni 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kurban Seekor Sapi Berlaku untuk, Sumber Unsplash Jonas Koel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kurban Seekor Sapi Berlaku untuk, Sumber Unsplash Jonas Koel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sesaat lagi, umat Islam akan menyambut Hari Raya Iduladha. Di hari raya ini, ibadah kurban bisa dijalankan oleh umat muslim yang mampu. Salah satu hewan yang bisa dikurbankan adalah sapi. Kurban seekor sapi berlaku untuk maksimal tujuh orang.
ADVERTISEMENT
Jadi, kurban sapi bisa dilakukan sendiri atau bersama orang lain dengan jumlah maksimal tujuh orang. Hal ini disebabkan oleh adanya alasan-alasan tertentu yang diperbolehkan agama Islam.

Jumlah Maksimal Orang untuk Kurban Seekor Sapi

Ilustrasi Kurban Seekor Sapi Berlaku untuk, Sumber Unsplash Gilles Detot
Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021: 22), kurban merupakan penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Hukumnya sunnah muakkad terutama bagi yang mampu.
Ibadah ini bisa dilakukan dengan beragam jenis kurban. Salah satunya adalah sapi. Kurban ini tak harus selalu dilakukan sendirian. Hal ini disebabkan kurban seekor sapi berlaku untuk maksimal tujuh orang. Hal ini juga berlaku pada kurban kerbau dan unta.
Salah satu alasan diperbolehkannya hal ini terjadi adalah lebih mahalnya harga sapi, kerbau, dan unta daripada hewan-hewan kurban lain, seperti domba dan kambing. Harga tersebut bisa mencapai tujuh kali lipat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jumlah maksimal orang untuk kurban sapi juga pernah disebutkan dalam hadits shahih. Dalam hadits tersebut, Jabir bin Abdillah berkata:
Perlu diketahui bahwa tujuh orang adalah jumlah maksimal. Jadi, umat muslim bisa berkurban sapi, kerbau, atau unta sendiri.
Namun perlu diperhatikan bahwa jumlah maksimal ini tak berlaku bagi domba atau kambing. Dengan kata lain, umat muslim hanya bisa berkurban sendiri untuk kedua hewan tersebut. Jika tak sesuai dengan aturan tersebut, maka kurban menjadi tidak sah.
Kesimpulannya, kurban seekor sapi berlaku untuk maksimal tujuh orang. Hal ini juga berlaku pada unta dan kerbau. Namun, hukum ini tidak berlaku pada domba maupun kambing sehingga umat muslim harus kurban sendiri jika menggunakan hewan-hewan tersebut. (LOV)
ADVERTISEMENT