Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jumlah Orang Kurban Seekor Sapi dalam Ajaran Islam
8 Juni 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sesaat lagi, umat Islam akan menyambut Hari Raya Iduladha. Di hari raya ini, ibadah kurban bisa dijalankan oleh umat muslim yang mampu. Salah satu hewan yang bisa dikurbankan adalah sapi. Kurban seekor sapi berlaku untuk maksimal tujuh orang.
ADVERTISEMENT
Jadi, kurban sapi bisa dilakukan sendiri atau bersama orang lain dengan jumlah maksimal tujuh orang. Hal ini disebabkan oleh adanya alasan-alasan tertentu yang diperbolehkan agama Islam.
Jumlah Maksimal Orang untuk Kurban Seekor Sapi
Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021: 22), kurban merupakan penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Hukumnya sunnah muakkad terutama bagi yang mampu.
Ibadah ini bisa dilakukan dengan beragam jenis kurban. Salah satunya adalah sapi. Kurban ini tak harus selalu dilakukan sendirian. Hal ini disebabkan kurban seekor sapi berlaku untuk maksimal tujuh orang. Hal ini juga berlaku pada kurban kerbau dan unta.
Salah satu alasan diperbolehkannya hal ini terjadi adalah lebih mahalnya harga sapi , kerbau, dan unta daripada hewan-hewan kurban lain, seperti domba dan kambing. Harga tersebut bisa mencapai tujuh kali lipat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jumlah maksimal orang untuk kurban sapi juga pernah disebutkan dalam hadits shahih. Dalam hadits tersebut, Jabir bin Abdillah berkata:
Perlu diketahui bahwa tujuh orang adalah jumlah maksimal. Jadi, umat muslim bisa berkurban sapi, kerbau, atau unta sendiri.
Namun perlu diperhatikan bahwa jumlah maksimal ini tak berlaku bagi domba atau kambing. Dengan kata lain, umat muslim hanya bisa berkurban sendiri untuk kedua hewan tersebut. Jika tak sesuai dengan aturan tersebut, maka kurban menjadi tidak sah.
Kesimpulannya, kurban seekor sapi berlaku untuk maksimal tujuh orang . Hal ini juga berlaku pada unta dan kerbau. Namun, hukum ini tidak berlaku pada domba maupun kambing sehingga umat muslim harus kurban sendiri jika menggunakan hewan-hewan tersebut. (LOV)
ADVERTISEMENT