Jumlah Surat Suara di Setiap TPS Berapa? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 Februari 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jumlah Surat Suara di Setiap TPS. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Arnaud Jaegers
zoom-in-whitePerbesar
Jumlah Surat Suara di Setiap TPS. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Arnaud Jaegers
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu akan digelar pada tahun 2024 ini, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah jumlah surat suara. Jumlah surat suara di setiap TPS adalah bergantung pada jumlah DPT.
ADVERTISEMENT
DPT merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Karena hal tersebut nantinya jumlah surat suara di masing-masing TPS atau Tempat Pemungutan Suara juga akan berbeda.

Jumlah Surat Suara di Setiap TPS Adalah sebagai Berikut

Jumlah Surat Suara di Setiap TPS. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Arnaud Jaegers
Dikutip dari laman KPU RI https://jdih.kpu.go.id, surat suara adalah alat untuk menghitung suara dalam pemilihan umum. Surat suara berisi nama-nama calon dan nomor urutnya, serta lambang partai politik atau gabungan partai politik.
Surat suara juga dilengkapi dengan tanda pengenal pemilu, yaitu gambar burung garuda dan tulisan "Pemilu 2024". Terkait dengan jumlah surat suara di setiap TPS adalah sesuai dengan DPT ditambah sebanyak dua persennya.
Peraturan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT), ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing pemilu.
ADVERTISEMENT
Daftar pemilih tetap adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota pada 20-21 Juni 2023. Daftar pemilih tetap berisi nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan tempat pemungutan suara dari setiap pemilih.
Contoh: Jika di sebuah TPS terdapat 300 pemilih yang terdaftar di DPT, maka jumlah surat suara yang disediakan adalah:
ADVERTISEMENT
Total surat suara yang disediakan di TPS tersebut adalah: 306 x 5 = 1.530 lembar.
Demikian adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan jumlah surat suara di setiap TPS. Hal ini tentunya wajib diketahui oleh setiap penyelenggara dan juga masyarakat umum. (WWN)