Konten dari Pengguna

Kadar Batas Nisab Zakat Kambing Minimal

Berita Terkini
Penulis kumparan
9 April 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi batas nisab zakat kambing minimal. Sumber: nandhu kumar/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas nisab zakat kambing minimal. Sumber: nandhu kumar/unsplash
ADVERTISEMENT
Jika seorang muslim memiliki hewan ternak seperti kambing, maka ia wajib mengeluarkan zakat hewan ternak. Dalam mengeluarkan zakat hewan ternak ini, ada batas nisab zakat kambing minimal yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Zakat hewan ternak termasuk dalam zakat mal. Zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab dan haulnya. Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak berbeda-beda dan sifatnya bertingkat baik nisab maupun kadarnya.

Batas Nisab Zakat Kambing Minimal

Ilustrasi batas nisab zakat kambing minimal. Sumber: kaleb tapp/unsplash
Menurut bahasa, Mal artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) yang memiliki makna segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Zakat mal dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hewan ternak dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Kambing termasuk dalam zakat hewan ternak. Mengutip buku Zakat Dalam Perekonomian Modern, Didin Hafidhuddin (2002), para ulama telah sepakat kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan domba.
Sedangkan di luar ketiga jenis tersebut, para ulama berbeda pendapat. Abu Hanifah berpendapat bahwa pada binatang kuda dikenakan kewajiban zakat, sementara Imam Maliki dan Imam Syafi'i tidak mewajibkannya, kecuali apabila kuda tersebut diperjualbelikan.
Batas nisab zakat kambing minimal adalah 40 ekor. Artinya, bila seseorang muslim telah memiliki 40 ekor kambing/domba, maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw., yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik jumlah ternak (ekor) 40-120 zakatnya adalah 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th), jumlah ternak (ekor) 121-200 zakatnya adalah 2 ekor kambing, jumlah ternak (ekor) 201-300 zakatnya adalah 3 ekor kambing dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Itulah uraian tentang ketentuan batas nisab zakat kambing minimal yang harus dibayarkan oleh umat muslim. Semoga informasi ini mencerahkan, ya. (ARD)