Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kadar Zakat Profesi Sebesar Apa dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
21 April 2022 21:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam penghasilan dan setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Berkenaan dengan hal tersebut, agama Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang pembagian hak orang lain dalam harta benda seseorang yang disebut dengan zakat. Termasuk di dalamnya adalah zakat profesi. Simak kadar zakat profesi sebesar apa dan bagaimana cara menghitungnya dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT
Kadar Zakat Profesi Sebesar Apa?
Dari buku Tamaddun (2008:31) disebutkan,
Perintah untuk menunaikan zakat profesi ada dalam QS Al Baqarah:267,
Dengan demikian zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin, dari pekerjaan yang tidak melanggar Syariah. Sedangkan untuk waktu pelaksanaannya adalah setelah kita menerima penghasilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Jumlah zakat profesi sebesar 2,5% dari total penghasilan. Sedangkan untuk nisabnya, jika total penghasilan selama setahun setara dengan 653 kg beras, atau 200 dirham, atau senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat profesinya sebesar 2,5%.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi dihitung dengan terlebih dahulu mengetahui nilai Nisabnya, atau batas minimal wajib zakat. Untuk memudahkan, maka kita ambil batas Nisab senilai 85 gram emas.
Jika harga emas pada hari ini mencapai Rp 1.000.000, maka nisab zakat profesi dalam setahun yaitu 85 gram x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000. Artinya, mereka dengan penghasilan per bulan minimal Rp 7.083.333 (Rp 85.000.000 : 12 bulan) sudah diwajibkan untuk menunaikan zakat profesi.
ADVERTISEMENT
Contohnya, jika total penghasilan X dalam satu bulan sebesar Rp 8.000.000, maka zakat profesi yang wajib dikeluarkan tiap bulannya sebesar Rp 8.000.000 x 2,5% = Rp 200.000.
Dengan mengetahui kadar zakat profesi sebesar 2,5 % serta cara menghitungnya, niscaya kita bukan saja mensucikan penghasilan, namun juga membersihkan jiwa dari sifat tamak dan kurang bersyukur. (DK)