Konten dari Pengguna

Kalender 2023 Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Nasional

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 Januari 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kalender 2023. Foto: Unsplash/Behnam Norouzi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kalender 2023. Foto: Unsplash/Behnam Norouzi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahun baru 2023 sudah datang. Saat melihat kalender, hal yang paling banyak dicari adalah hari libur. Oleh karena itu, artikel kali ini akan memaparkan kalender 2023 lengkap dengan hari libur dan cuti nasional.
ADVERTISEMENT

Kalender 2023 Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Nasional

Ilustrasi hari libur nasional 2023. Foto: Unsplash/Brooke Lark
Dikutip dari buku Matematika Kalender oleh Riyanto (2022: 122), kalender adalah sistem pengorganisasian hari yang dilakukan dengan memberikan nama-nama untuk setiap periode waktu. Dalam kalender Masehi ada berbagai macam periode waktu, yaitu: hari, minggu, bulan, tahun, dan
Kalender yang digunakan saat ini merupakan perhitungan dari waktu peredaran bumi dalam mengelilingi matahari. Dalam satu kali peredaran, bumi memerlukan waktu selama 365 ¼ hari. Sedangkan dalam kalender hanya tersedia 365 hari saja. Maka dari itu, setiap 4 tahun sekali, bulan Februari yang awalnya terdiri dari 28 hari menjadi 29 hari.
Adapun satu hari sama dengan 24 jam. Waktu tersebut berdasarkan dari rotasi atau perputaran bumi pada sumbunya yang memerlukan waktu 23 jam, 56 menit, 4 detik. Kemudian rotasi tersebut disederhanakan menjadi 24 bagian yang bernama jam. 1 jam dibagi menjadi 60 menit. Sedangkan 1 menit terdiri dari 60 detik.
ADVERTISEMENT
Adapun kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah yang dapat diunduh bisa dengan link berikut:

Hari Libur dan Tanggal Merah 2023

Berdasarkan SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), 2023 memiliki 16 hari libur dan 8 cuti nasional. Sehingga jika dijumlahkan adalah 24 hari.
Adapun hari libur dan cuti nasional untuk tahun 2023 sebagai berikut:
Jadwal Hari Libur 2023
Januari
Februari
Maret
ADVERTISEMENT
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Desember
Jadwal Cuti Bersama 2023
Demikianlah kalender 2023 lengkap dengan hari libur dan cuti bersama. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk digunakan sebagai liburan maupun berkumpul dengan keluarga.(MZM)
ADVERTISEMENT