Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kapan BPUPKI Dibubarkan oleh Pemerintah Jepang? Ini Penjelasannya
8 September 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI merupakan lembaga bentukan pemerintah Jepang di masa penjajahan. Melalui lembaga ini, Jepang berusaha mengambil hati rakyat Indonesia dengan memberi janji untuk merealisasikan kemerdekaan Indonesia. Lantas, sebenarnya kapan BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini memang kerap muncul di benak para siswa yang baru saja mendapatkan materi tersebut dalam pelajaran sejarah. Jadi, tidak heran jika siswa kerap mencari informasi seputar lembaga bentukan Jepang yang satu ini.
Kapan BPUPKI Dibubarkan oleh Pemerintah Jepang?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa Jepang membentuk BPUPKI sebagai strategi untuk mengambil hati dengan memberi janji merealisasikan kemerdekaan Indonesia agar tidak ikut melakukan perlawanan usai kekalahan Jepang oleh sekutu.
Menurut sejarah, pembentukan BPUPKI secara tertulis telah termuat dalam Maklumat Gunseikan Nomor 23 pada tanggal 29 Mei 1945. Pada awalnya, anggota BPUPKI berjumlah 70 orang yang terdiri dari 62 orang Indonesia dan 8 orang Jepang. Lalu, setelah sidang kedua, anggotanya bertambah 6 orang dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jepang membentuk BPUPKI dengan tugas utama sebagai badan penyelidik untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang mempunyai kaitan dengan politik, tata pemerintahan, ekonomi, dan lain sebagainya yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Sedangkan beberapa tugas lainnya yang menjadi tanggung jawab BPUPKI adalah sebagai berikut.
Lantas, kapan BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang? Mengutip dari buku Panduan Resmi Tes CPNS CAT 2019/2020, Raditya Panji Umbara dan Tim Redaksi Bintang Wahyu, (2019:673), BPUPKI secara resmi dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
ADVERTISEMENT
Adapun tugas yang dimaksud tersebut adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Mereka. Setelahnya, BPUPKI diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI atau dalam bahasa Jepang, disebut dengan Dokuritsu Junbi Inkai dengan Soekarno sebagai ketuanya.
Baca Juga: Mengenal Nama Jepang dari BPUPKI
Demikian penjelasan mengenai kapan BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang menurut sejarah yang menarik untuk diketahui. (Anne)